Kanal

Mulai Lusa, Tol Pekanbaru-Bangkinang Mulai Berbayar, Pastikan Saldo e-Toll Anda Cukup

PEKANBARU - PT Hutama Karya selaku pengelola jalan tol memberlakukan tarif Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang mulai Ahad (25/12/2022) lusa.

Pemberlakuan tarif tersebut menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1293/KPTS/M/2022 tentang penetapan tarif Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang dan arahan Badan Pengatur Jalan Tol Nomor BM.07.02-P/957 tentang Pengoperasian Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Pekanbaru-Bangkinang.

Direktur Operasi III, Koentjoro mengatakan, bahwa Hutama Karya akan memberlakukan tarif pada tol Pekanbaru-Bangkinang sesuai dengan arahan regulator. Dimana sebelumnya telah dilakukan sosialisasi secara masif sejak tanggal 5 Desember 2022 lalu.

"Dengan akan diberlakukannya tarif ini, kami mengimbau agar pengguna jalan memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melintasi jalan tol Pekanbaru-Bangkinang untuk menghindari tumpukan antrean di gerbang tol, terutama selama mudik Nataru ini," kata Koentjoro.

Sedangkan penetapan tarif Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1293/KPTS/M/2022 dengan besaran tarif Golongan I Rp 33.500, Golongan II & III 50.500 dan Golongan IV & V 67.000.

Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang yang beroperasi memiliki panjang keseluruhan 31 Km dilengkapi dengan 2 x 2 lajur, 1 (satu) Gerbang Tol (GT Bangkinang) dan 1 (satu) On Off Ramp Sungai Pinang.

Jalan tol tersebut merupakan bagian dari koridor pendukung (feeder) Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang menghubungkan Provinsi Riau dengan Provinsi Sumatera Barat.

Sementara itu manfaat lain dari jalan tol ini diharapkan mampu memperlancar jalur logistik bagi pelaku usaha serta memicu angka di sektor pariwisata.

Koentjoro menambahkan kehadiran Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang dapat menghubungkan akses dari Kota Pekanbaru menuju Kota Bangkinang dan dapat dilanjutkan perjalanan menuju ke Provinsi Sumatera Barat melalui Jalan Nasional.

"Dengan adanya Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang dapat memangkas waktu tempuhpengendara menjadi 30 menit dari semula 1-2 jam dengan kecepatan maksimal 80 km/jam," tutupnya. 

Ikuti Terus Forum Kerakyatan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER