Kanal

Kubu Moeldoko Ajukan PK, Demokrat di Riau Minta Perlindungan MA

PEKANBARU  - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Riau mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Senin (3/4/2023). Hal yang sama juga dilakukan para kader Demokrat di Kabupaten Siak.

Kedatangan rombongan yang dipimpin Ketua DPD Agung Nugroho tersebut ke PT Pekanbaru, guna menyerahkan permohonan perlindungan kepada Mahkamah Agung (MA), pasca pengacuan Peninjauan Kembali (PK) Kubu Moeldoko beberapa waktu lalu.

Usai menyerahkan surat perlindungan, Ketua DPD Demokrat Riau Agung Nugroho kepada wartawan menjelaskan, pada 3 Maret 2023, atau sehari setelah penetapan Anies Baswedan sebagai Bapres Demokrat, kubu KLB Moeldoko kembali mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui PTUN Jakarta.

Isi PK tersebut adalah meminta MA RI membatalkan keputusan Menkumham RI tentang penetapan hasil Kongres Jakarta yang menetapkan dan mengakui kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY. Menurut Demokrat Riau, apa yang disampaikan Kubu Moeldoko sama sekali tidak ada landasan.

"Jadi PK yang disampaikan Moeldoko tidak ada novum baru. Kami yakin, atas izin Allah SWT kami akan menang kembali setelah 16 kali guguatan Pak Moeldoko dkk," kata Agung.

Soal kedatangan pihaknya ke PT Pekanbaru, Agung menyebut Demokrat Riau menyerahkan surat perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung melalui PT Pekanbaru. Dimana nantinya, surat tersebut akan diteruskan oleh PT Pekanbaru ke MA. Adapun surat yang diberikan, telah diterima langsung oleh Ketua PT Pekanbaru.

"Surat sudah diterima. Kami apresiasi dan ucapkan terimakasih kepada Ketua PT Pekanbaru, atas sambutan yang luar biasa. Terimakasih juga sudah berkenan untuk meneruskan surat permintaan perlindungan hukum kami kepada MA. Kami tegaskan, kami tidak mau partai kami dirampok. Makanya kami akan terus berjuang dengan fakta-fakta yang ada," tukasnya.

Puluhan Kader Demokrat Siak Datangi PN

Sementara itu, sedikitnya tiga puluhan kader DPC Partai Demokrat Siak mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN), Senin (3/4/2023). Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPC Partai Demokrat Siak, Syamsurizal.

Kedatangan pengurus beserta kader Demokrat Siak itu meminta perlindungan hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung terkait upaya Moeldoko yang melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas gugatan Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang pada Maret 2021 lalu.

"Kami hadir di PN Siak ini memohon agar MA menolak PK atas gugatan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. Hari ini kami secara resmi menyurati MA meminta perlindungan hukum dan melalui PN," kata Syamsurizal usai menyerahkan surat permohonan ke Bagian Umum PTSP Kantor PN Siak.

Dia menjelaskan, surat permohonan yang dilayangkan itu punya dasar kuat sebagai langkah mendukung Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dari upaya pembegalan Partai Demokrat oleh kubu Moeldoko.

"Kami seluruh kader Demokrat baik di tingkat DPP, DPD dan DPC kompak mengakui bahwa Ketum AHY dan Sekjen Teuku Riefky Harsya secara sah menjabat sesuai AD/ART Demokrat dan sudah disahkan Menkumham," kata Syamsurizal.

Menurutnya, tidak ada celah menang untuk kubu Moeldoko, sebab terhitung sejak digugat sudah menjalani 16 kali sidang dan tak satu pun pihak Moeldoko menang.

"Intinya kami tidak ingin Partai Demokrat diobok-obok oleh orang luar, semoga masyarakat Indonesia semua mendoakan kemenangan untuk pihak kami supaya tidak mengganggu aktivitas partai dan Demokrat berjaya kembali di Pemilu 2024," katanya.

Syamsurizal juga menyatakan pihaknya tetap solid mendukung kepemimpinan AHY dan mendampingi sampai kapanpun.

"Kami yakin MA pasti profesional," tutupnya.

Ikuti Terus Forum Kerakyatan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER