Kanal

Kejati Riau: Pernyataan Sekda Punya Nilai untuk Diklarifikasi

PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, mengungkap dugaan kebobrokan proyek enam unit payung elektrik Masjid Raya Annur. Ia menyebut dugaan permasalahan proyek ini dimulai dari proses lelang.

SF Hariyanto menyebut, pekerjaan proyek yang berlarut-larut hingga dua kali perpanjangan waktu tidak akan terjadi jika proses tender dilakukan sesuai aturan.

"Proses lelangnya tak benar. Terbukti kan sampai sekarang proyek itu belum selesai," kata SF Hariyanto SF saat rapat evaluasi di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau, Selasa (2/4/2023).

SF Hariyanto juga menilai penunjukan tenaga ahli untuk proyek payung elektrik Masjid Raya Annur Riau itu abal-abal, dan tidak kompeten di bidangnya. PT Bersinar Jesstive Mandiri sebagai pemenang tender juga jadi pertanyaan besar.

"Saya punya bukti, punya data, punya saksi, lengkap semuanya. Karena proses lelangnya tak benar. Tenaga ahlinya diduga palsu semua," tegas SF Hariyanto.

Menanggapi pernyataan SF Hariyanto itu, sejumlah pihak meminta aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan. Pernyataan Sekdaprov Riau itu dinilai perlu didalami untuk mengetahui kebenarannya.

Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf mengatakan, sudah mendengar informasi itu. Tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mendalami pernyataan Sekdaprov Riau itu.

"Secara formil, informasi terkait pernyataan Pak Sekda ini adalah informasi yang punya nilai untuk dapat diklarifikasi," kata Imran, Rabu (3/5/2023).

Imran mengatakan, proses klarifikasi bisa dilakukan secara tertutup di Bagian Intelijen Kejati Riau. "Karena ini baru informasi yang belum disampaikan dengan data pendukung sehingga proses klarifikasi tidak terbuka. Informasi yang disampaikan masih mentah," ucap Imran.

Imran menegaskan, pihaknya perlu data pendukung untuk membuktikan pernyataan Sekdaprov Riau, SF Hariyanto. "Perlu data atau bukti untuk mendukung statement-nya," kata Imran.

Sejauh ini, Imran mengatakan belum mengetahui apakah dugaan itu sudah dilaporkan ke Kejati Riau. Menurutnya, di Bidang Pidsus belum ada pengaduan.

"Untuk saat ini sepengetahuan saya, pengaduan terkait masalah ini belum ada ke Bidang Tindak Pidana Khusus, tapi akan saya cek kan ke Bidang Intelijen," tutur Imran.

Untuk informasi, proyek enam payung elektrik masuk bagian dari kegiatan Pekerjaan Fisik Pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau. Proyek berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Pengerjaan proyek bersumber dari APBD Riau Tahun Anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp42.935.660.870 dan HPS Rp42.935.644.000. Proyek dimenangkan PT Bersinar Jesstive Mandiri dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp40.724.478.972,13.

 

Ikuti Terus Forum Kerakyatan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER