Kanal

Kejati Siapkan Sejumlah Jaksa Ikuti Perkembangan Kasus Pungli Kadiskes Kampar

PEKANBARU  - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan pungutan liar (Pungli) dengan tersangka Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kampar, ZD, dan Kepala Puskesmas Sibiruang, MR. Kedua tersangka melakukan Pungli kepada kepala Puskesmas di Kampar.


ZD dan MR terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Subdit III Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Jumat (12/5/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Satu hari setelah itu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Riau.


Bersama kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp85 juta, dua unit iPhone milik ZD dan MR, bukti transfer uang, dan kantong plastik tempat penyimpanan uang.


Uang dikumpulkan oleh MR di restoran Hotel Furaya Pekanbaru. Dari 31 kepala Puskesmas Kampar, baru 9 orang yang menyerahkan uang kepada MR. Penyerahan uang itu atas perintah ZD.


Setelah uang terkumpul, MR berangkat ke rumah ZD di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang, KM 52 Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar. Saat uang diserahkan kepada ZD, tim dari Subdit III mengamankan keduanya dan dibawa ke Mapolda Riau.


Beberapa hari setelah penetapan tersangka, Polda Riau menyerahkan SPDP ke Kejati Riau. SPDP itu ditandatangani Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung, pada 15 Mei 2022.


"Kita telah menerima 2 SPDP dari penyidik Polda Riau. Satu SPDP atas nama tersangka berinisial YD, dan satunya lagi atas nama MR," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Senin (22/5/2023).


Dengan telah diserahkannya SPDP, Bambang mengatakan, pihaknya akan menerbitkan P-16 atau surat perintah penunjukan Jaksa Peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan. "Ada sejumlah jaksa yang ditunjuk," tutur Bambang.


Bambang menyebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sebelumnya, Wadir Reskrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung menyampaikan, peran dari masing-masing tersangka. MR berperan selaku koordinator pengumpul dana dari kepala Puskesmas.


Iwan menjelaskan, modus operandi para pelaku bermula ketika ZD mengumpulkan 31 kepala Puskesmas untuk rapat pada 8 Mei 2023. Ketika itu, ZD memerintahkan kepala Puskesmas di Kabupaten Kampar masing-masing menyetor uang Rp10 juta.


ZD mengatakan, uang tersebut akan digunakan untuk mengurus penyelesaian permasalahan yang sedang saat ini tengah ditangani Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau.


"Terkait dengan (dugaan korupsi) Jamkesmas (JKN) tahun 2022. Di mana pada saat laporan masyarakat ini diadukan, yang bersangkutan tersangka ZD tahun 2022 ini selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar," jelas Iwan.***

 

Ikuti Terus Forum Kerakyatan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER