Kanal

SK Larangan Truk Masuk Kota akan Ditingkatkan Menjadi Perwako

PEKANBARU  - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan meningkatkan Surat Keputusan (SK) larangan kendaraan truk tonase berat masuk kota menjadi Peraturan Walikota (Perwako).

Seperti diketahui, kendaraan bertonase besar seperti angkutan barang tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB sesuai Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.

Kendaraan angkutan barang hanya boleh melewati jalan dalam kota dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB dengan syarat hanya melintas sehingga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas mengatakan adapun target dari Perwako ini nantinya bisa mendatangkan efek jera dan sanksi yang diterapkan bisa lebih berat bagi pelanggar.

"Dalam waktu dekat SK larangan kendaraan truk tonase berat akan ditingkatkan menjadi Perwako dengan target bisa mendatangkan efek jera dan sanksi yang diterapkan bisa lebih berat. Sehingga kendaraan truk tonase berat bisa patuh pada jam larangan masuk ke dalam kota," ujar Khairunnas, Jumat (7/7/2023).

Ia mengatakan saat ini pihaknya bersama dengan Satlantas masih melakukan pengawasan truk tonase besar yang melintas di jalan dalam kota. Petugas gabungan berjaga di beberapa titik jalan untuk menindak supir truk yang membandel.

"Tercatat ribuan truk tonase besar terjaring dalam razia yang digelar petugas gabungan sejak dua bulan terakhir. Para supir diberi sanksi peringatan hingga sanksi tilang," katanya dilansir cakaplah.com.

Ia merinci ribuan kendaraan yang ditindak petugas di lapangan diantaranya 1.368 kendaraan mendapat peringatan, 562 kendaraan diusir agar tidak melintas jalan dalam kota dan 20 kendaraan mendapat sanksi tilang.

"Kita masih melakukan upaya persuasif agar supir truk bisa mengikuti rambu-rambu yang sudah di pasang. Mereka tidak dibenarkan melintas jalan dalam kota di saat jam tertentu," pungkasnya.

 

Ikuti Terus Forum Kerakyatan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER