Kanal

Pakai QRIS Kini Tak Gratis Lagi, Biaya Dibebankan ke Merchant

PEKANBARU - Bank Indonesia secara resmi mengenakan biaya layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kepada merchant alias pedagang pengguna sebesar 0,3 persen dari nilai transaksi.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2023 lalu. Namun biaya ini tidak dibebankan kepada masyarakat, tapi kepada merchant (pedagang).

Terkait hal ini, Bank Indonesia Perwakilan Riau mengatakan jika ini akan berdampak untuk konteks pelayanan QRIS yang lebih baik.

"Semua ini sebenarnya akan berdampak untuk konteks pelayanan QRIS yang lebih baik. Karena disini kan ada pelaku usaha juga, penyedia jasa dan sebagainya," ujar Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau, M Nur, Senin (10/7/2023).

Ia mengakui untuk di awal memang pasti ada keluhan tapi dalam dunia modern itu biayanya sudah dipilih yang paling rendah dan yang paling tidak membebankan.

"Dan dapat kami tekankan bahwa itu memang bukan beban masyarakat, itu menjadi beban dari merchant atau pedagang ya," tegasnya.

Dan untuk merchant, M Nur mengimbau untuk patuh kepada aturan yang berlaku. "Untuk merchant harus ikut dan patuh pada aturan yang ada, jangan bebankan ke masyarakat. Dan itu memang sangat kecil hanya 0,3 persen saja," ucapnya.

Disinggung apakah kebijakan ini nantinya tidak berdampak kepada menurunnya pengguna QRIS, M Nur mengatakan pihaknya akan melihat terlebih dahulu seperti apa kedepannya.

"Kita lihat dulu, kalau sekarang mungkin bisa beropini tapi kita lihat dulu sementara seperti apa," pungkasnya.

Ikuti Terus Forum Kerakyatan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER