Kanal

Jumlah Titik Parkir Legal di Pekanbaru Capai 1.582 Tempat

PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mencatat ada sebanyak 1.582 titik parkir legal yang tersebar di berbagai titik di Kota Bertuah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala UPT Perparkiran Kota Pekanbaru Radinal Munandar. Ia mengatakan dari jumlah tersebut memang tidak semuanya yang ada juru parkir dari pengelola.

"Ada pelaku usaha yang langsung kerjasama dengan pengelola dan tidak meminta ditempatkan jukir di lokasi usahanya. Namun mereka tetap memberikan kewajibannya dan memberikan layanan parkir sendiri dengan standar yang sudah ditetapkan," ujar Radinal Munandar.

Ia mengatakan adapun titik parkir legal yang ada Jukir dari pengelola ada sekitar 1.089 titik, selebihnya itu tidak ada juru parkir dari pengelola.

"Jumlah titik parkir yang dikelola oleh PT Yabisa Sukses Mandiri ada sekitar 1.089 titik dan untuk selebihnya pihak ketiganya nya perorangan dan tetap melakukan perjanjian kerjasama dengan UPT parkir," ungkapnya.

Adapun ciri-ciri parkir legal itu adalah Jukirnya menggunakan atribut resmi seperti rompi, id card, menggunakan pakaian sopan dan rapi.

"Karena identitas kan utama bahwa artinya kita resmi. Yang liar tak pakai atribut. Makanya kalau ada menemukan hal tersebut segera laporkan ke kita. Dan kalaupun mereka minta tarif parkir jangan dikasih. Kalau ada kata kasar laporkan segera dan insya Allah kami akan langsung menindaklanjuti laporan tersebut," jelasnya.

Seperti yang sudah terjadi saat ini setiap ada laporan langsung didatangi oleh pihak Dinas Perhubungan. Apalagi pihaknya patroli dari jam 06.00 pagi sampai jam 22.00 WIB.

"Terkait jukir liar kalau kami menemukan, kami akan mengangkut dan mengantarkan ke pihak berwajib. Kemarin kami sudah temukan dan langsung kami antarkan dan diberikan pembinaan oleh pihak polri," pungkasnya.

Ikuti Terus Forum Kerakyatan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER