Kanal

Dua Kuasa Hukum Minta JPU Jemput Paksa Bos Tempat Hiburan Malam di Kota Ende

ENDE:  Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual yang diagendakan, Rabu (22/11) berakhir buntu.

Sebab saksi dari korban tidak memenuhi panggilan sidang,  untuk yang kedua kalinya.

Saksi Dion Sius AG yang merupakan pemmilik tempat hiburan malam (SO-Ndona), sekaligus Bos korban (LN) yang bekerja sebagai ladies,  dan dua orang yang diduga pelaku (SRR) dan (BDG) yang bekerja Satpam di tempat hiburan malam tersebut.

Yang menjadi sorotan disini adalah bentuk kekecewaan yang dirasakan kedua Kuasa Hukum yang mendampingi kedua terduga pelaku (SRR)dan(BDG), karena ketidakhadiran saksi korban.

''Kami selaku kuasa hukum ataupun pendamping merasa kecewa dengan ketidakhadiran saksi korban dalam persidangan tadi. Sebab, keterangan saksi dalam persidangan sangat dibutuhkan dalam proses persidangan hari ini," ucap Simon Seto, SH selaku Pengacara  dari salah satu terduga pelaku (BDG).

Lebih lanjut beliau menambahkan,   panggilan sidang yang kedua dalam agenda keterangan saksi.  Tetapi dia saksi tidak hadir atau mangkir.

Hal senada juga disampaikan Kristianus Tato, S.H.,  Kuasa Hukum  terduga pelaku lainnya (SRR).  

Kristianus sangat menginginkan kehadiran Dion Sius AG selaku saksi korban (LN). ''Sebagai warga negara yang baik tentunya kita atau siapapun dia, wajib menaati untuk memenuhi panggilan dalam proses persidangan di pengadilan ''

"Kami berharap kepada JPU, untuk menghadirkan saudara saksi korban (LN) Dion Sius AG dipersidangan berikutnya tanggal 27 November 2023," karanya.

Menurutnya, apabila saudara saksi tidak hadir lagi di persidangan nanti dan karena itu merupakan panggilan yang ke tiga untuk saksi, sebaiknya pihak majelis perintahkan JPU untuk memanggil paksa yang bersangkutan.

"Sebab, yang bersangkutan tidak kooperatif dan melanggar aturan hukum," ' tegas Kristianus Tato, S.H., ketika di temui media. (EYS).

Ikuti Terus Forum Kerakyatan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER