Kanal

Pengelolaan Aset Negara-Daerah oleh Pemkab. Bengkalis, tidak Bertanggung Jawab

By: Yanuar Burhan

Potret permasalahan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Bengkalis selama 5 tahun terakhir dalam mengelola aset Daerah tercermin tidak baik. 

Malah, tidak bertanggung jawab. Paling tidak, jika dipandang dari kaca mata Masyarakat Bengkalis. 

Gambarannya tampak jelas. Trik dan upaya serta komitmen Bupati Non Aktif Amril Mukminin tentang pengelolaan aset BMN/D secara aquntabel dan sesuai dengan ketentuan yang ada?

Tentu tak lepas dari problematika pengelolaan yang muncul dari laporan BPKP atas optimalisasi penggunaan aset Negara/Daerah tentang 3 isu yang seharusnya direkomendasikan kepada Pemda Kabupaten Bengkalis, di antaranya:

- Mengenai penataan kembali administrasi dan penggunaan aset Negara/Daerah.
- Pengembangan database BMN/D yang akurat dan komprehensif.
- Pengamanan aset Negara/Daerah secara Hukum atau fisik.

Sejalan dengan KEPPRES 17 thn 2007 tentang ; Tim Penertiban Barang Milik Negara.

Sebagai payung hukum  langkah-langkah penertiban aset Negara/Daerah pada Kementrian/Lembaga Negara yang terdiri dari:

- Mentri Keuangan (Ketua), Mensesneg, Jaksa Agung, Kemenkumham, BPKP, BPN, Dirjen Kekayaan Negara (DJKN).

Yang menjadi sasaran dalam penataan dan penertiban BMN/D adalah Belum terinventarisasinya BMN/D Kabupaten Bengkalis dengan baik. 

Nah,...bagaimana pengelolaannya bisa optimal kalau kegunaannya tidak bisa dimanfaatkan untuk menunjang fungsi pelayanan kepada Masyarakat Bengkalis sebagai stakeholder Daerah ini?

Seperti : Bandar Udara Sei. Selari, Jalan antar Desa yg rusak berat, dan belum tersentuh pembangunan di Pulau Bengkalis dan Rupat, Pabrik Industri Beras (RPC).

Kemudian,  Pelabuhan Bandar Laksemana, Sarana olahraga Golf, Water Boom/Water Park, Wisma Atlet, Gedung Daerah, Wisma Megat Kudu, Kawasan Industri Buruk Bakul.

Selain itu, Pelabuhan Kargo Air Putih, Sarana Gudang Material dan prasarana BLJ, Sarana Pendidikan Sekolah Terpadu SMK/Universitas Komunitas di Wonosari Tengah, Gedung Rumah Dinas Bupati ( yang lama) dan lain-lain.

Dalam koridor pengelolaan aset Daerah ini tidak memberikan kontribusi penerimaan bagi Negara maupun Daerah.

Disamping itu, penanganan aset Daerah harus mengikuti kaidah-kaidah tata kelola yang baik (Good Govermence) yang akan menjadi salah satu modal dasar penting dalam penyusunan LKPP yang akan dipertanggung jawabkan !

Bicara tentang aspek kekayaan Daerah berupa barang saja sudah bingung mengurusnya, apalagi soal kekayaan Daerah dari Sumber Daya Alam (SDA) seperti Minyak, Gas, dan sebagainya untuk dikelola...?!

Termaktub dalam menerima WTP alias Wajar Tampa Pengecualian, menjadi opini audit yang akan ditertibkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material nya...!!***

Ikuti Terus Forum Kerakyatan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER