Kanal

Jadi Tersangka, Pengacara Djoko Tjandra Ajukan Praperadilan

JAKARTA -Anita Kolopaking, pengacara Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, tidak terima dengan cap tersangka dan dijebloskan ke Rutan Bareskrim Polri. Anita Kolopaking mengajukan praperadilan atas keputusan kepolisian itu.

Senjata baru perlawanan hukum Anita Kolopaking ini disampaikan oleh kuasa hukum Anita, RM Tito Hananta Kusuma dalam keterangannya seperti ditulis detikcom, pada Minggu (9/8/2020). Anita Kolopaking telah resmi menyandang status tersangka kasus pelarian terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

"Jadi, kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," kata Tito.

Selain itu, menurut Tito, kliennya tidak terima atas keputusan polisi yang menahannya di Rutan Bareskrim sejak Sabtu 8 Agustus 2020.

"Dan Ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani Berita Acara Penolakan Penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya," terang Tito.

Sementara itu, pengacara Anita lainnya, Andi Putra Kusuma juga menjelaskan hal serupa. Menurutnya, polisi tidak memiliki alasan kuat untuk menahan Anita.

"Ibu Anita kooperatif dan ikhlas pada proses penahanannya. Hanya saja, kami sebagai kuasa hukum, tidak menemukan alasan perlunya dilakukan penahanan. Senin (10/8) kita sampaikan lengkapnya," sebut Andi.

Atas rencana Anita Kolopaking itu, pihak Polri siap menghadapi praperadilan tersebut.

"Tentunya kalau hal tersebut diajukan ke pengadilan, nanti akan kita hadapi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Minggu (9/8).

Awi mengaku Bareskrim belum mendapatkan panggilan sidang untuk praperadilan. Dia menyebut praperadilan yang diajukan Anita sah-sah saja.

"Sampai sekarang kami belum tahu karena relaas panggilan sidang praperadilan belum ada," ujar Awi.

"Praperadilan adalah mekanisme yang diatur oleh KUHAP untuk menguji apakah penangkapan, penahanan tersangka oleh penyidik sah atau tidak, dan itu sah sah saja kalau mereka mengajukan praperadilan," papar Awi.

Anita Kolopaking sebelumnya resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka karena berperan melicinkan pelarian kliennya, Djoko Tjandra. Dia ditahan di Rutan Bareskrim.

"Dua puluh hari ke depan yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (8/8).

Ikuti Terus Forum Kerakyatan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER