PEKANBARU - Pada Sabtu (13/2/2021) lusa, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru akan memanggil PT Datama, Dinas Perhubungan (Dishub), LPSE, serta bagian hukum Pemko Pekanbaru.
Pemanggilan ini sendiri masih berkaitan dengan polemik pengelolaan parkir yang diserahkan oleh Pemko Pekanbaru kepada PT Datama.
"Pemanggilan terkait penyelenggaraan tender parkir. Perda parkir ada, tapi mereka (Pemko) menggunakan Perda LLAJ," cakap anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti, Kamis (11/2/2021).
Terlebih perparkiran ini juga menjadi salah satu sumber kehidupan masyarakat kecil yang kurang mampu.
Dari itu, srikandi Golkar ini menegaskan seharusnya Pemko Pekanbaru menetapkan wilayah zonasi menurut Perda yang berlaku.
"Karena di dalam Perda parkir berbunyi ditetapkan Perwako berdasarkan zonasi, dari situ nanti baru ditenderkan mana yang bisa ditenderkan dan mana yang tidak bisa ditenderkan," tegasnya.
Jika peraturan tersebut dijalankan dengan baik, Ida menjelaskan hal tersebut tidak akan merusak ekonomi masyarakat yang selama ini bekerja menjadi juru parkir.
Selain itu, Ida juga menyoroti proses tender melalui sayembara yang dilakukan oleh oleh Pemko Pekanbaru, yang mana proses sayembara ini artinya tertutup.
"Tender elektronik menjadi manual, dokumen masuk ke kotak, lalu dibuka melalui manual. Ini tidak boleh, target kita Komisi I membatalkan kerjasama ini karena sudah banyak peraturan yang dilanggar," tegasnya lagi.
Untuk diketahui, Pemko Pekanbaru secara resmi menyerahkan pengelolaan parkir kepada PT Datama, yang mana PT Datama sebagai pemenang sayembara perparkiran dengan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pengelolaan parkir saat ini model investasi oleh pihak ketiga. Nantinya ada bagi hasil pertahun dari target yang ditentukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Pemko mendapat 30,05 persen atau Rp11 miliar dari target yang diberikan sebesar Rp36 miliar pertahun kepada PT Datama. (Parlementaria)