Kanal

Digitalisasi Sertifikat Tanah, DPRD Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Sembaranga

PEKANBARU - Pemerintah pusat akan menggantikan sertifikat fisik bukti kepemilikan tanah menjadi serifikat dalam bentuk digital.

Rencana ini sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik, yang dikeluarkan Menteri ATR dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil belum lama ini.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Zainal Arifin mengatakan sebelum diberlakukan, ia meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) sosialisasi kepada masyarakat.

Selain itu juga harus ada pemberitahuan kepada anggota DPRD, baik yang ada di tingkat provinsi maupun tingkat Kabupaten dan Kota.

"Supaya kita di lapangan, ditanya masyarakat, kita paham juga. Karena emang sepengetahuan saya ada mengeluarkan peraturan baru dari pusat itu terusannya ke daerah. Dan ini belum ada sharing dengan daerah," kata Zainal, Senin (15/2/2021).

Selain itu, politisi Gerindra ini juga meminta BPN tidak melupakan Camat, Lurah serta RT dan RW. Dia juga mengatakan bahwa dirinya sempat didatangi Ketua RT yang ada di kediamannya untuk meminta fotocopy sertifikat dan juga KTP.

"Tapi karena saya kurang memahami, saya nggak kasih," tegasnya.

Lebih jauh dia juga mengatakan bahwa dengan adanya peraturan ini sendiri banyak kekhawatiran yang timbul dari masyarakat, dari itu DPRD Pekanbaru secepatnya akan mengundang BPND.

Zainal juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan sertifikat tanahnya, hal ini demi menghindari adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Di warga udah diminta, saya belum kasih. Kalau belum jelas, untuk apa dikasih. Waspada aja walaupun peraturan itu benar adanya. Mana tau nanti ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi," pungkasnya. (Parlementaria)

Ikuti Terus Forum Kerakyatan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER