Kanal

Komisi IV Siap Beri Masukan ke Tim Khusus KLHK Terkait Persoalan Sampah di Pekanbaru

PEKANBARU - Terkait permasalahan pengelolaan sampah di Pekanbaru, tim khusus Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan turun ke Pekanbaru. Terlebih saat ini pengelolaan sampah di Pekanbaru sudah masuk ke dalam ranah hukum.

Komisi IV DPRD Pekanbaru yang juga membidangi lingkungan itu berharap pihaknya bertemu dengan tim khusus KLHK, apalagi DLHK Pekanbaru sudah beberapa kali dipanggil oleh Komisi IV.

"Kalau bisa (KLHK) ketemu juga dengan Komisi IV DPRD Pekanbaru, karena banyak masukkan yang akan kita sampaikan," kata anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Pasla, Jumat (12/3/2021).

Politisi PAN ini menegaskan bahwa Komisi IV akan siap membantu tim khusus dari Kementerian LHK tersebut, termasuk juga dalam hal memberikan bahan-bahan untuk pengawasan terhadap kinerja dari Walikota Pekanbaru dan juga Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.

"Kami Komisi IV juga berharap dapat bertemu langsung dengan tim khusus Kementerian LHK untuk dapat memberikan masukan, tentunya dapat menjadi bahan pengawasan terhadap kinerja dinas dan walikota," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akan menurunkan tim khusus ke Pekanbaru, Riau. Hal tersebut terkait persoalan pengelolaan sampah di Pekanbaru yang masuk ranah hukum.

"Dalam waktu dekat ini, pihak LHK akan menurunkan tim khusus untuk mengecek tentang persoalan sampah di Pekanbaru ini," ucap Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan, Kamis (11/3/2021).

Hingga saat ini kata Teddy, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari masyarakat dan 17 orang saksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru.

"Walikota Pekanbaru dan Sekretaris Daerah Pekanbaru juga sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap kasus persoalan sampah ini," ungkapnya.

Lanjutnya, hingga saat ini Polda Riau masih terus melakukan gelar perkara terhadap penentuan kasus persoalan sampah ini kelanjutannya seperti apa.

"Jadi kami masih terus gelar perkara, agar tahu bagaimana kelanjutannya seperti apa, dan siapa saja nanti yang akan ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

Pengusutan perkara ini, berawal adanya tumpukan sampah di sejumlah titik pada ruas jalan di Kota Pekanbaru sejak awal Januari 2021. Tumpukan sampah mengeluarkan aroma tak sedap hingga meresahkan masyarakat.

Terjadinya penumpukan sampah karena kontrak kerja PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya selaku pihak ketiga dalam jasa angkutan sampah, telah berakhir sejak Desember 2020. Untuk sementara, pengangkutan sampah diambil alih DLHK Pekanbaru.

Dalam masa transisi itu, DLHK Pekanbaru melakukan pengangkutan sampah di 12 kecamatan. Namun, kinerja dinilai belum maksimal karena keterbatasan sarana dan prasarana.

Dalam kasus ini, bagi oknum yang bertanggung jawab atas kelalaian itu akan dijerat Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

"Pasal 40 ayat 1 ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan Pasal 41 ayat 1 ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta," tegas Teddy. (Parlementaria)

 

Ikuti Terus Forum Kerakyatan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER