Kanal

Anggota DPRD Pekanbaru Ini Prihatin Ada Larangan Salat Id di Masjid dan Lapangan

PEKANBARU - Berdasarkan Surat Edaran (SE) mengenai hari raya Idul Fitri 1442, aktivitas masyarakat Pekanbaru akan dibatasi. Hal ini sesuai dengan surat edaran nomor 10/SE/2021. 

Selain melarang warganya untuk melakukan mudik dan juga melarang warga dari daerah lain masuk ke Pekanbaru, aktivitas perekonomian seperti di Mal juga akan ditutup. Selain itu pelaksanaan Salat Id juga dilarang dilaksanakan di lapangan terbuka dan masjid, serta musala.

Menanggapi hal ini, anggota DPRD Kota Pekanbaru, Indra Sukma mengatakan prihatin dengan keluarnya surat edaran dari walikota yang melarang pelaksanaan Salat Id di masjid dan juga lapangan terbuka.

"Kita prihatin saja adanya edaran untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri dilakukan di rumah, dan melarang Salat Idul Fitri di lapangan, masjid dan musala bagi masyarakat Kota Pekanbaru. Padahal pelaksanaan Salat Idul Fitri hanya dilakukan sekali setahun," cakap politisi PAN ini, Sabtu (8/5/2021).

Walau menyayangkan larangan itu, namun Indra Sukma menyebut warga harus patuh karena merupakan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Namun saya secara pribadi sangat menyayangkan larangan Salat Idul Fitri di lapangan dan di masjid. Tapi karena ini aturan yang dikeluarkan oleh Walikota Pekanbaru maka aturan tersebut harus kita patuhi," tutup Indra Sukma.

Sebelumnya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Pekanbaru menggelar rapat, Kamis (6/5/2021). Rapat yang dipimpin Walikota Pekanbaru, Firdaus itu menghasilkan Surat Edaran (SE) tentang aktivitas perayaan Idul Fitri.

Kebijakan itu dikeluarkan lantaran melonjaknya angka positif Covid-19 di Pekanbaru beberapa pekan ini. Salah satu kebijakan usai rapat itu dengan menutup akses keluar masuk Kota Pekanbaru yang sebelumnya ditandai dengan penyekatan moda transportasi darat.

Begini isi poin surat edaran nomor 10/SE/2021 pertanggal 6 Mei 2021:

1. Melaksanakan kumandang takbir pada malam Idul Fitri 1442 H/ 2021 M hanya di Masjid/Mushalla dengan jumlah terbatas dan tidak diberikan izin takbir keliling atau kegiatan lainnya dalam bentuk apapun yang menyebabkan kerumunan massa,

2. Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H/ 2021 M tidak diizinkan dilaksanakan pada lapangan terbuka atau di Masjid /Mushalla melainkan dilaksanakan di rumah masing-masing dengan cara berjamaah bersama anggota keluarga dengan mempedomani fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Karfiat Takbir dan Shalat Idul Fitri di tengah Pandemi Covid-19,

3. Silaturahmi dan tradisi saling mengunjungi ke rumah hanya sebatas keluarga inti dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan individu guna menghindari potensi penularan Covid-19 kepada keluarga, serta tidak mengadakan open house/halal bihalal hari raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 M,

4. Seluruh Pelaku Usaha Pusat Rekreasi/Hiburan Umum/kafe/PUB/KTV/Pusat Perbelanjaan/Mal pada libur Idul Fitri 1442 H / 2021 M menutup usaha terhitung tanggal 11 s/d 13 Mei 2021 kecuali usaha Esensial bahan kebutuhan pokok dan usaha kesehatan. Khusus kepada Pelaku Usaha Rumah Makan / Restoran tidak melayani makan di tempat hanya layanan bawa pulang (Take Away),

5. Seluruh masyarakat Kota Pekanbaru untuk mematuhi, saling mengingatkan, mengedukasi dan memberikan kesadaran baik kepada keluarga maupun masyarakat untuk memutus penyebaran Covid 19 dengan menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) yaitu salah satunya dengan menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas interaksi), menjaga daya tahan tubuh, serta tetap melakukan Ikhtiar dan berdoa.(Parlementaria)

Ikuti Terus Forum Kerakyatan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER