Kanal

Proses Audit ISPO: Sistematis, Independen & Terdokumen

Laporan: Mas Pur (Bagan Batu)

Proses yang sistematis, independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan melakukan evaluasi secara obyektif untuk menentukan sampai sejauh mana kriteria audit dipenuhi (ISO 19011). 

Adapun maksud dan tujuan Audit untuk menilai pemenuhan dokumen dan implementasi terhadap Prinsip dan Kriteria ISPO.

Ruang Lingkup Koperasi Himpunan Kerukunan Petani Perkebunan (KOP.HKP2) 86 Anggota

Koperasi Subur Makmur (KUD SUBUR MAKMUR)  105 Anggota, 266 Ha), sesuai standar P dan C ISPO, Peraturan Menteri Pertanian No. 11/Permentan/OT.140/3/2015   Tanggal  25 Maret 2015 (Lampiran I & VI).

Apa bila tidak ada kesesuaian dalam persyaratan ISPO:

• Seluruh Indikator ISPO bersifat WAJIB dan harus Terpenuhi

• Waktu perbaikan diberikan selama 6 bulan (ST-2)

• Tidak terpenuhi setelah waktu perbaiakan akan dilakukan penilaian ulang.

Metode sampel Petani Swadaya

• Sampel yang diambil selama penilaian  berdasarkan minimum sampel yaitu 0.8Öy × z, dimana y adalah jumlah petani dan dimana z adalah pengali yang ditentukan berdasarkan faktor resiko. Pengambilan sampel untuk usaha kebun swadaya z = 2..

Jumlah Sampel: Jumlah Koperasi HKP2: 15 Petani, Jumlah Koperasi Subur Makmur: 17 Petani.

Kerahasiaan  yang harus di jaga oleh para Auditor tidak akan berdiskusi atau memberitahukan setiap informasi rahasia yang diperoleh selama audit kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari auditi (klien). Ringkasan hasil penilaian akan disetujui terlebih dahulu oleh auditee (klien) sebelum dilakukan publikasi.

Prinsip Ourcode of conduct AUDITOR MUTU TIDAK MENCARI KESALAHAN, MELAINKAN MENILAI KESESUAIAN TERHADAP STANDAR.

“Tim koperasi sangat antusias untuk memahami permintaan indikator ISPO dan melengkapi pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO,”  balas WA dari  Muhammad Rinaldi  selaku LEAD  AUDITOR dari Tim ISPO PT MUTU AGUG LESTARI.

“Data dan dokumentasi untuk pemenuhan ISPO sebagian besar didapatkan dari tim kontraktor dan tim pendamping dari APKASINDO, sebaiknya hal ini disediakan langsung oleh tim koperasi agar dapat terdokumentasi dan dipahami dengan baik oleh tim koperas,” sarannya lagi.

Tapi yang menyenangkan ketika ditanyak mengenai dukanya jawab belaiu tidak ada,  terimakasih kalau begitu.

Tetapi sayangnya dengan seiring berjalannya waktu setelah delapan bulan berlalu, Koperasi HLP2 dan KUD Subur Makmur yg telah menerima sertifikat ISPO belum juga membayarkan kewajibannya sesuai kontrak kerjasama dengan PT MUTU AGUNG LESTARI.

ini semua terkendala oleh waktu kepengurusan pembiayaannya yang diajukan ke BPDPKS dengan menggunakan dana SAPRAS.

Padahal semua berkas sudah terpenuhi dimulai dari rekomptek dari Dinas ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bagansiapiapi, Rekom dari Dinas Perkebunan Propinsi Riau, Rekom Dirjenbun juga sudah keluar.

Tetapi ketika di konfirmasi pada Kabid Perkebunan Veri Verdinal ada sedikit kendalah revisi SPK dari Dinas Ketahan pangan dan Pertanian dengan Dirjenbun.

Kemudian  baru dikirimkan kembali ke dirjenbun hari jumat seminggu yang lalu, ya  mudah-mudahan clear untuk satu Koperasi..

“Semoga dana Sarpras untuk pembiayaan ISPO segera cair,” ujar  Purwanto Ketua Koperasi HKP2 berharap. 

“Sedangkan untuk KUD Subur Makmur menunggu tahap Ke 3,” kata Veri Verdinal selaku Kabid Perkebunan Kabupaten Bagansiapiapi, ketika dihubungi melalui HP di lokasi Kantor Dirjenbun Jakarta pada Senin.(5/7) silam.

Ikuti Terus Forum Kerakyatan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER