Kanal

Diduga Langgar Prokes, DPRD Dukung Penutupan McDonalds Pekanbaru


PEKANBARU - Pasca mempromosikan dan menjual menu BTS Meal, McDonald's Pekanbaru disegel serta ditutup oleh tim Satgas Covid-19 Pekanbaru karena Manajemen diduga melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Zulkarnain mengatakan penyegelan dan penutupan rumah makan cepat saji ini adalah langkah yang tepat. Namun tindakan tegas ini jangan berhenti sampai disini saja.

"Jangan tebang pilih dan pandang bulu, kalau mereka (McDonald's) melanggar harus ditindak," cakap Zulkarnain, Kamis (10/6/2021).

Lanjut politisi PPP ini, tindakan tegas saat ini memang harus diambil oleh Satgas Covid-19 untuk McDonald's. Agar hal ini dapat dijadikan efek jera dan pembelajaran bagi para pelaku usaha.

"Yang jelas harus menegakan aturan diatas komposisi aturan itu sendiri," katanya.

Saat ini sendiri, Pekanbaru sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Corona Virus Disease 19 (Covid-19).

Meskipun saat ini Perda tersebut sudah disahkan oleh DPRD Pekanbaru sebulan yang lalu, namun saat ini Perda tersebut tengah di revisi oleh DPRD Pekanbaru berkat ajuan dari Pemko Pekanbaru.

"Harapan kita sesuai dengan Perda sanksinya, namun Perda juga harus di sosialisasi," tutupnya. (Parlementaria)
 

Ikuti Terus Forum Kerakyatan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER