Kanal

Dishub Pekanbaru akan Tarik Retribusi Parkir Ritel dan Swalayan, Dewan Ingatkan Soal Tumpang Tindih

PEKANBARU - Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru akan mengambil retribusi parkir di toko ritel dan swalayan mulai bulan Agustus 2021 nanti. Padahal selama ini parkir di toko ritel dan swalayan menjadi objek pajak yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru.

Hal itu mendapat kritik dari Sekretaris Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Dapot Sinaga. Ia menegaskan Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru jangan membuat kebijakan tumpang tindih dalam pemungutan retribusi parkir.

"Harusnya Dishub tingkatkan dan benahi dulu sistem pengelolaan parkir. Jangan tumpang tindih," ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Karena memiliki areal parkir khusus dan sistem pendapatan daerah dikelola oleh Bapenda, Dapot menilai ritel dan swalayan memang termasuk dalam kategori objek wajib pajak parkir.

"Untuk parkir inikan memang ada beberapa kategori yang memang menjadi kewenangan Bapenda untuk mengelola, hanya memang harus disinkronkan lagi dengan Dishub," katanya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri menilai ada sesuatu yang aneh dengan peralihan ini.

Dia juga meminta adanya jaminan dari Dishub Pekanbaru apakah ada jaminan peralihan parkir ini akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Sekarang dialihkan ke retribusi, dari pajak ke retribusi ini yang menurut kita aneh. Yang ada potensi pajak bakal hilang di Bapenda, khususnya sektor pajak parkir, dimana potensi pajak parkir kita di Bapenda sekitar Rp6 Miliar selama 1 tahun bakal hilang, karena pergeseran dari pajak ke retribusi tadi," tutupnya. (Parlementaria)

Ikuti Terus Forum Kerakyatan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER