Kanal

Aneh, Sudah Ada Perda Covid-19 Tapi Satpol PP Pekanbaru Gunakan Perwako

PEKANBARU  - Satpol PP Kota Pekanbaru menjatuhkan sanksi denda Rp500 ribu kepada KTV CE7 yang ada di Jalan Cempaka, Pekanbaru.

Tempat Hiburan Malam (THM) ini diketahui masih beroperasi di tengah Kota Pekanbaru menerapkan Pembatasan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro akibat meningkatnya kasus Covid-19.

Namun sanksi yang digunakan oleh Satpol PP berdasarkan pasal 10 Perwako 80 tahun 2021, bukan berdasarkan Perda Nomor 05 Tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19.

Selain itu KTV CE7 juga melanggar pasal 6 Perwako 80, tentang jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Ketua Pansus Perda Covid-19, Roni Pasla menegaskan bahwa saat ini Perda Covid-19 sudah bisa diterapkan karena sudah melalui tahap fasilitasi Gubernur Riau.

"Permasalahannya apakah mereka (Satpol PP) penegak Perda siap dengan aturan dan memahami aturan. Jangan sampai yang ditegakkan dan menegakkan tidak sejalan," cakapnya, Senin (19/7/2021).

Politisi PAN ini menegaskan dalam revisi Perda yang sudah disahkan oleh DPRD Pekanbaru pada awal pekan lalu, ada di dalam Pasal 26 yang dihapus, yaitu sanksi lisan dan tertulis bagi pelanggar Prokes.

Roni juga menegaskan selama pandemi ini ada jam malam yang mengatur waktu operasional tempat usaha, yang mana batasnya adalah pukul 21.00 Wib.

Selain pihak KTV CE7, Roni juga menyoroti pengunjung yang bebas dari sanksi Prokes. "KTV CE7 itu kesalahannya sudah banyak sekali, mulai dari jam malam dan tidak taat Prokes. Oleh karena itu Perda Covid-19 yang sudah direvisi kemarin bisa dilaksanakan," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Tempat hiburan malam KTV CE7 di Jalan Cempaka akhirnya didenda sebesar Rp500 ribu dan diberi teguran tertulis. Manajemen terbukti melanggar aturan lantaran beroperasi saat pengetatan PPKM Mikro.

"Sudah kita kenakan sanksi. Sanksi sudah dibayar tadi. Administrasi Rp500 Ribu kemudian teguran tertulis," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, Senin (19/7/2021).

Menurutnya, sanksi itu berdasarkan pasal 10 Perwako 80 tahun 2021, terhadap pelaku usaha yang melanggar Prokes. Ia mengungkap, KTV CE7 melanggar pasal 6 Perwako 80, tentang jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Karena kita dalam masa pengetatan PPKM Mikro, kan tidak boleh dia beroperasi. Itu yang dilanggar dia. Makanya kita kenakan sanksi. Sesuai pasal 10 huruf 1. Sanksinya adalah teguran tertulis dan sanksi administrasi denda sebesar Rp500 ribu. Itu sudah kita tetapkan," jelasnya.(Parlementaria)

Ikuti Terus Forum Kerakyatan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER