Kanal

Sawit Indonesia Kena "Prank" Norwegia, Terkait Lol REDD

JAKARTA, DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) mendukung keputusan pemerintah Indonesia untuk mengakhiri Pernyataan Kehendak (Letter of Intent/LoI) dengan Kerajaan Norwegia berkaitan Kerja Sama Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (Reducing Greenhouse Gas Emissions from Deforestation and, Forest Degradation/REDD+). 

“Ini membuktikan isu lingkungan yang selalu dihembuskan oleh banyak negara produsen minyak nabati saingan minyak nabati sawit memang persaingan bisnis. Janji-janji dengan modus nota kesepahaman ataupun LoI hanya modus saja. Ya benar Indonesia sudah kena "prank" atau di PHP istilah anak muda,” ujar Dr. Ir. Gulat Manurung, MP, C.APO, Ketua Umum DPP APKASINDO dalam sambungan telepon, Minggu sore (12 September 2021). 

Gulat mengatakan sangat mendukung keputusan pemerintah Indonesia untuk mengakhiri LoI REDD+ karena sudah tepat.  Sebab, Indonesia sudah berhasil menekan emisi karbon bahkan menekan isu deforestasi, itu faktanya. Tetapi, Norwegia sebagai mitra Indonesia malahan ingkar janji. 

“Pemerintah Norwegia ingkar janji untuk merealisasikan pembayaran kepada Indonesia Result Based Payment (RBP) atas realisasi pengurangan emisi Indonesia sebesar 11,2 juta ton CO2eq  pada tahun 2016/2017. Sudah berkali-kali ditagih, malah memunculkan lagi draft MoU yang new model,” ujar Gulat Manurung yang sering disapa Bang GM. 

Ia mengatakan paling gawatnya sudah pula Indonesia membuat berbagai regulasi untuk mensukseskan MoU REDD+ tersebut seperti misalnya RAN-ISPO, Moratorium, Denda PNBP Sawit dalam Kawasan Hutan, penelusuran rantai pasok & peraturan lainnya.”Ini semua ini ada kaitannya dengan keinginan Norwegia ini sebagai negara tukang PHP tersebut,” jelasnya. 

Gulat menjelaskan kalau ISPO,  petani sawit dengan sekuat tenaga menuju ke sana. Tetapi, negara harus bantu menyelesaikan permasalahan klasik sawit dalam kawasan hutan. Ini gak ada pilihan lain jika memang ISPO mau diterapkan mandatori (wajib) pada 2025 bagi petani sawit. Memang sudah ada UU Cipta Kerja, kami berterimakasih kepada Presiden Jokowi,” ujarnya. Namun UU Cipta Kerja ini sudah berjalan 6 bulan dari 3 tahun masa tenggang, yang artinya 2,5 tahun lagi masa waktu penyelesaian permasalahan yang ada di petani sawit dan korporasi terkait klaim kawaaan hutan yang sudah tidak berhutan ini. 

Tapi belakangan ini, kata Gulat, kementerian sebagai pembantu presiden memunculkan PNBP sawit dalam kawasan hutan. 

”Mau berapa kali kami petani sawit ini kena denda. Kami sudah bertanya ke beberapa pakar kebijakan kehutanan dan profesor dari berbagai kampus melalui FGD terbatas. Pendapat mereka, nggak wajar dalam kondisi sekarang ini PNBP diterapkan. Di saat bersamaan, kelapa sawit menjadi lokomotif perekonomian Indonesia, berdampak sosial cukup luas dan telah berhasil menjaga keseimbangan lingkungan, harusnya dijaga dan diproteksi, bukan malah diberatkan,” kata Gulat. Dari FGD tersebut kami sudah rumuskan Surat ke Presiden dan ke Pak Moeldoko selaku Ketua Dewan Pembina DPP APKASINDO. ***(GM)

Ikuti Terus Forum Kerakyatan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER