Kanal

Dr. Ir. Gulat Medali Emas Manurung, MP., C.APO Pecahkan Rekor: Raih Gelar Doktor: 2 Tahun 4 Hari

Luar biasa. Itulah kesan yang tertangkap dari prestasi akademik yang diraih Dr. Ir. Gulat Medali Emas Manurung, MP.,C.APO 

Bayangkan, pria yang sehari-hari menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) ini berhasil meraih Gelar Doktor yang ditempuhnya di Universitas Riau (Unri) hanya dalam waktu 2 tahun 4 hari. 

Prestasi gemilang ini sekaligus memecahkan rekor baru sebagai Doktor tercepat di Bumi Lancang Kuning.

Dalam ujian promosi terbuka, Senin (20/9/2021), yang dipimpin langsung oleh Rektor Unri Prof Aras Mulyadi, Gulat berhasil mempertahankan Disertasinya: 

"Model Resolusi Konflik Lahan Perkebunan Sawit Rakyat dalam Kawasan Hutan di Provinsi Riau". Gulat dinyatakan lulus dengan Predikat Cum Laude (IPK 3,98).

Dalam sebuah percakapan khusus dengan forumkerakyatan.com belum lama ini, Gulat menyebut  disertasinya merupakan sisi urgen dari problema sawit di tanah air.

"Pastinya, saya melihat angel ini sebagai wahana riil untuk berperan mengilmiahkan semua yang pernah ada dalam bentuk bahasa resolusi konflik," katanya..

"Yaitu melalui tipologi yang ke lima, yang tidak terwakili di tipologi satu sampai empat, ini melengkapi dari yang sudah ada. Ke depan, saya akan semakin setara memperjuangkan kesetaraan petani sawit dari sabang sampai Merauke," kata Gulat.

Gulat lantas mengungkapkan strategi jitu dalam.merampungkan perkuliahannya di S-3 itu.

"Jujur saja. Sebelum.mengikuti perkuliahan Doktoral, saya sudah melakukan surveiy tentang Program yang diterapkan Alumni Doktoral di UNRI. Terutama tentang strategi agar bisa cepat tamat," katanya.

Dari survey itulah Gulat kemudian menetakan strategi tercepat meraih Gelar Doktor. Hasilnya: justru  Gulat bethasil memecahkanbrekor tercepat dari rekor sebelumnya di angka 3 tahun.

Gulat menyebut pembenahan tata kelola persawitan masih cukup panjang dan melelahkan, termasuk sawit-sawit rakyat yang ada di dalam kawasan hutan. 

"Hingga kini, penyelesaian masalah kebun sawit rakyat di kawasan hutan belum ada kejelasan, sekalipun sudah terbit regulasi UU Cipta Kerja dan turunannya," katanya.

Disaat yang bersamaan, demikian Gulat legalitas lahan satu hal mendasar bagi petani, baik untuk kepastian hukum namun juga keperluan pengembangan atau investasi lainnya.

Kebijakan dan regulasi lanjutnya belum menjawab sengkarut pengelolaan sawit rakyat, hingga rakyat jadi subjek paling dirugikan dengan konflik sawit dalam kawasan hutan. 

"Faktanya sudah berjalan 6 bulan PP UUCK ini dan sudah berapa persen yang sudah terselesaikan dari 3.379.453 ha?” Gulat bertanya.

Kementerian terkait, usulnya sebaiknya memperhatikan bagaimana implementasi instrumen hukum dan kebijakan yang sudah dibuat.

"Untuk memastikan penyelesaian masalah sawit rakyat dengan menyasar langsung pada akar masalah," tegasnya.

Dalam.pandangannya perekonomian Indonesia sesungguhnya sangat tergantung dengan agribisnis dan agroindustry kelapa sawit.

"Bukan hanya dimasa pandemic covid ini, sejak krismon 1998 sawit juga merupakan penyelamat ekonomi Indonesia," katanya tegas. 

Atas dasar itu, lanjutnya regulasi yang sudah dibuat dan akan dibuat harus melindungi dan memproteksi  berbagai gangguan dan ancaman keberlangsungan aspek ekonomi, sosial dan ekologi kelapa sawit ini.

"Jika tidak mengakomodir akar masalahnya, maka perjalanan ini akan sangat melelahkan dan memakan korban. Permasalahan klaim hutan terhadap perkebunan kelapa sawit ini tidak akan terselesaikan dengan batas waktu 3 tahun sejak diundangkannya PP-UUCK . Namun kita sudah terkunci dengan batas ini dan disebut dalam UUCK," tegas Gulat.

Menirutnya, banyak persoalan yang sebenarnya bola panas nya ada di Kementerian LHK, ATR/BPN dan Kementerian Pertanian. Kita tidak bisa melihat kondisi setelah jadi perkebunan kelapa sawit, tapi harus melihat jauh ke belakang.

"Mengapa itu terjadi ? Kami Petani tidak ingin menyalahkan siapun, Pemerintah sudah kerja keras melahirkan UU Cipta Kerja, dan kami mengapresiasinya, namun keterlupaan tadi patut kami sampaikan melalui penelitian dan kondisi eksisting," ujarnya.

Untuk memilah persoalan ini menjadi terurai berdasarkan tipologi mengapa disana ada pekebunan kelapa sawit, Gulat tertarik untuk meneliti lebih rinci kelapa sawit rakyat dalam Kawasan hutan Produksi (Batasan Penelitian) pasca terbitnya UUCK dan turunannya.

Asumsinya:  bagaimana kondisi eksisting perkebunan kelapa sawit yang masih terjebak dalam istilah Kawasan hutan. 

Selanjutnya setelah diketahui kondisi eksisting, maka dilihat apakah usaha budidaya kelapa sawit rakyat ini sustain dari aspek ekologi, ekonomi dan tata kelola hukum? 

Jika memang kondisi eksisting pekebun ini sangat baik secara ekonomi keluarga, keterlibatan masyarakat cukup banyak, manfaat sosialnya cukup baik, aspek keanekaragaman hayati terjaga dan aspek budidaya kelapa sawit yang dilakukan pekebun juga sudah masuk kategori baik.

"Maka tentu hal ini patut diperjuangkan dan dilanjutkan, sekalipun perkebunan sawit rakyat tersebut masih di klaim dalam kawasan hutan," katanya.

Nah untuk memastikan aspek kondisi exsisting ini memang layak untuk dilegalkan secara status kawasan, maka saya melakukan uji keberlanjutan perkebunan kelapa sawit rakyat ini. Memang lokasi penelitiannya cukup luas, yaitu 9 Kabupaten/Kota dari 12 Kabupaten Kota di Riau.

"Ya benar, harus luas, saya tidak mau mengambil 2-3 kelompok lalu menggeneralisasi keseluruhan. Mengapa di Riau ? Karena faktanya Riau yang terluas perkebunan kelapa sawitnya (4,170 juta ha), dimana 3.375.018 ha (80,93%) adalah dikelola oleh Petani, dan dari luas kebun petani sawit tersebut 54,28% terindikasi dalam Kawasan hutan (KLHK, 2020). 

Hasil uji keberlanjutan dari penelitian ini dengan indikator 4 dimensi yaitu Dimensi Ekologi, Ekonomi, Sosial dan Hukum Tatakelola diketahui bahwa dari aspek ekologi, ekonomi dan sosial, perkebunan kelapa sawit rakyat sudah masuk indikator berkelanjutan. 

Ini menjadi catatan penting bagi saya sebagai peneliti. Dari ketiga aspek dimensi ini yang paling luar biasa ternyata skor nilai keberlanjutan dari aspek sosial yang paling tinggi. 

Apa artinya ini? Bahwa kelapa sawit adalah tanaman kerakyatan dan berdampak luas. Ya hampir sama dengan tanaman padi lah. Dari 4 dimensi tadi, untuk perkebunan sawit rakyat, dari hasil penelitian ini hanya terbentur di aspek hukum tata kelola. 

Artinya jika masalah sawit yang diklaim dalam Kawasan hutan ini bisa diselesaikan maka sawit rakyat secara keseluruhan akan menjadi tanaman pertama di dunia yang sangat bersahabat dengan semua aspek dimensi kehidupan. 

Mana ada tanaman dimuka bumi ini yang sebaik sawit dan kita faktanya hidup 24 jam Bersama produk yang berbahan baku sawit.

Tentu ini menjadi tantangan bagi Gulat untuk memaduserasikan antara kekuatan sawit dari aspek ekonomi, sosial dan ekologi dan hambatan dari aspek legalitas.

Yang pertama kara Gulat, dirinya membedah terlebih dahulu adalah mengenai UUCK dan Turunannya. Ternyata UUCK ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan terhadap persoalan sawit rakyat dalam Kawasan hutan.

Dari pemilahannya,  UUCK ini hanya menyediakan 4 tipologi penyelesaian permasalahan secara umum. 

Tipologi Pertama adalah Pekebun yang dalam kawasan hutan tapi memiliki STDB (surat tanda daftar budidaya) maka dapat diselesaikan (dikeluarkan dari Kawasan hutan) melalui mekanisme Pasal 110A setelah membayar biaya PSDH-DR. (Provisi Sumber Daya Hutan – Dana Reboisasi).

Tipologi Kedua adalah Pekebun yang dalam Kawasan hutan tapi tidak memiliki STDB, maka dia wajib membayar denda administrasi sebagaimana ketentuan Pasal 110B, kemudian setelah denda tersebut dibayar. 

Pemerintah memberikan izin untuk melanjutkan kegiatan perkebunan di Kawasan hutan produksi selama 1 (daur) atau 20 tahun. Sedangkan apabila kebunnya berada di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Konservasi, maka areal tersebut wajib dikembalikan kepada negara.  Ini berarti mekanisme yang diatur dalam Pasal 110B tidak memungkin bagi petani untuk memiliki lahannya.

Tipologi Ketiga adalah Pekebun yang memiliki kebun paling banyak 5 Ha dan bertempat tinggal terus-menerus di dalam atau sekitar kawasan hutan paling singkat 5 tahun. Apabila kebun sawit tersebut berada di Hutan Produksi dan sudah dikuasain lebih dari 20 tahun, maka areal tersebut dikeluarkan dari Kawasan hutan. 

Dan terakhir Tipologi Keempat yaitu bagi pekebun yang sudah memiliki sertipikat Hak Atas Tanah namun diklaim dalam Kawasan hutan, maka permasalahan ini diselesaikan dengan cara mengeluarkan bidang tanah dari kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan.

Dari empat tipologi ini kiranya hanya tipologi 1 dan 2 yang memungkinkan bagi petani, karena memang untuk tipologi 3 harus dua puluh tahun menguasai tanah dan tipologi ke 4 mensyaratkan memiliki sertifikat, hal ini kecil kemungkinan dimiliki oleh petani. 

Persoalannya adalah yang pertama, apakah STDB dan wajib tinggal di kebun yang disebut Kawasan hutan tadi menjadi pembenaran ? Menurut hasil penelitian saya tidak demikian. 

STDB baru muncul regulasinya tahun 2013 dan pedoman teknis STDB baru terbit tahun 2018 yang artinya sepanjang belum terbit juklak/juknis tentang STDB ini maka secara operasional 

"Permentan No 98 tahun 2013 tentang STDB tersebut belum bisa dilaksanakan. Jadi praktis setelah 2018 STDB baru bisa dilaksanakan," ujarnya.

Perlu dicatat bahwa STDB itu bukan izin, tapi hanya cara negara mencatatkan aktivitas perkebunan sawit dan rekapitulasi permasalahan yang dihadapi pekebun, jadi sifatnya hanya statistik semata. 

Lantas mengapa STDB dibuat menjadi “paku mati?”. Yang kedua, di Pasal 110B ayat 2 (tipologi ke 3) diatur bahwa wajib tinggal di kebun yang disebut Kawasan hutan minimum lima tahun berturut-turut. 

Menurut kajian sosial dan budaya hal ini tidak benar. Sia-sia Presiden Soeharto melakukan pembangunan Repelita selama 25 tahun dan upaya pembangunan infrastruktur yang gencar dilakukan Presiden Jokowi pada 7 tahun terakhir.

Kalau si petani harus tinggal di tengah kebun dengan segala keterbatasan infrastruktur, jauh dari sekolah, jauh dari puskesmas dan minimnya penerangan di lokasi yang di klaim Kawasan hutan.

Semua pihak, kata Gulat juga harus memahami Karakteristik petani sawit yang diketahui ada 3 tipe, dua diantaranya adalah pekebun yang tidak berdomisili disekitar usaha kebunnya tersebut dalam artian kata, pemiliknya hanya datang sekali per 10 hari dan kebunnya tersebut dijaga oleh pekerja.

Jadi hukum itu tidak bisa menghilangkan kondisi realita yang sudah ada, seperti misalnya soal surat kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah seperti SKT, SKGR dan tipe surat kepemilikan tanah lainnya. 

Bukan kah yang menerbitkan ini adalah pemerintah dalam artian pemerintahan desa dan kecamatan ? Lantas mengapa ini tidak diakui sebagai syarat resolusi konflik dalam UUCK dan turunannya?

"Nah dari uraian tadi maka saya membuat model penyelesaian konflik (resolusi) yang tidak terakomodir dalam UUCK dan Turunannya yang saya sebut dengan Tipologi Kelima dan inilah Novelty dari penelitian disertasi saya ini. Jadi 

Tipologi kelima ini adalah melengkapi Tipologi yang sudah ada di UUCK dan Turunannya.
Tipologi Kelima ini khusus untuk resolusi konflik sawit petani dalam Kawasan hutan produksi (hutan Produksi Tetap, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Produksi Konversi). 

Tipologi ke-5 ini Ibaratnya dalam menjala ikan di suatu kolam belum semua ikan terjala, maka saya menciptakan jala yang akan menjaring hampir semua ikan yang masih tertinggal di kolam tersebut. 

Kata kunci dari Tipologi ke 5 ini adalah : tidak memiliki STDB namun memiliki keabsahan surat kepemilikan tanah, tidak tinggal di kebun, status kawasan hutan belum sampai ke penetapan, tertanam sawitnya sebelum UUCK terbit, tidak tumpang tindih dengan izin, luasnya perkepemilikan tidak lebih dari 25 ha. 

Terhadap kebun sawit yang memenuhi kriteria yang dimaksud dalam Tipologi ke-5 ini maka kebun tersebut dapat dikeluarkan dari Kawasan hutan.

Tipoligi ke 5 ini dipandang memenuhi aspek kemanfaatan sebab kebun yang telah terbangun tersebut tentu menghasilkan manfaat ekonomi untuk memajukan kesejahteraan pekebun dalam arti sempit dan kesejahteraan masyarakat dalam arti luas. 

Dari sisi keadilan pun, dipandang tepat menerapkan model demikian karena klaim Kawasan hutan belum sampai pada tahap penetapan Kawasan hutan.

Tidak semestinya persoalan legalitas lahan menihilkan hak masyarakat yang secara faktual nyata di lapangan, karena seharusnya negara hadir untuk memberikan legalitas terhadap masyarakat yang demikian untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Di sinilah sejatinya tujuan bernegara itu diwujudnyatakan.

Jika Tipologi ini dapat dioperasionalkan maka:
 (1) sasaran utama dari tipologi ke-5 ini adalah Kawasan HP, dimana secara nasional 3,12 juta ha atau 92,52% dari total sawit dalam kawasan hutan (3,38 juta ha) adalah berada di Kawasan hutan Produksi (HP), dengan Tipologi ke-5 ini maka paling tidak 78% persoalan sawit dalam HP ini dapat diselesaikan. 

(2) dengan Tipologi ke-5, target PSR 500 Ha menjadi lebih mudah dicapai, karena faktanya 84% petani gagal usul PSR karena diklaim dalam Kawasan hutan berjenis HP. 

(3) Rencana Aksi Nasional (RAN) Sawit berkelanjutan melalui ISPO akan berpeluang tercapai 2025, dimana petani diberi waktu pra kondisi sampai 2025 sebagai objek mandatory. 

(4) Program Energi Baru Terbarukan (EBT) dan Biodisel akan saling sinergis dengan produktivitas kebun PSR, manjaga stabilitas harga CPO dunia dan meningkatnya devisa dari eksport CPO dan turunannya.

"Dan yang kelima adalah memastikan sawit Indonesia memenuhi 4 kriteria dimensi dari aspek ekologi ekonomi, sosial dan aspek tatakelola hukum," tukasnya. (Wep)

Ikuti Terus Forum Kerakyatan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER