Pemkab. Paser Mohon tidak Perpanjang HGU PTPN XIII

Jumat, 26 November 2021

Laporan: Elias Yosia Siga (Kaltim)

Tunturan 200 KK Masyarakat Adat Desa Modang dan Desa Paser Mayang Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser terus berlanjut. 

Mereka meminta Pemkab. Paser tidak memperpanjang: Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XIII yang beroperasi di Desa Paser Mayang dan Desa Modang.

Pasalnya, Perusahaan "Plat Merah"  itu telah menyerobot Tanah Ulayat mereka seluas 620 hektre sejak 1982.

Di samping itu warga juga menuding keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut tidak berdampak positif terhadap masyarakat setempat.

Sebagai wujud protes, warga melakukan aksi dengan mendirikan balai pertemuan (lamin adat) di dalam areal HGU PTPN XIII. Yakni, di jalan penghubung desa Modang dan Paser Mayang.

Ajansyah, Juru Bicara mereka dan sekaligus Ketua LAP Kecamatan Kuaro, memperjelas tunturan mereka kepada Pemkab. Paser Kalimantan Timur: 

"Agar tidak memperpanjang izin HGU PTPN XIII  yang ada di wilayah adat mereka. Yaitu di Desa Modang dan Desa Paser Mayang," katanya, tegas.

Untuk diketahui,  HGU PTPN XIII yang ada di dua desa tersebut berakhir tahun 2023. Untuk itu, kata Ajansyah Pemkab. Paser mohon tidak lagi memperpanjangnya.

"Apalagi, adanya  ketidakjelasan data HGU yang di miliki oleh PTPN XIII. Hal itu terlihat dari alamat ijin HGU PTPN XIII. Jadi, ini semacam permainan," katanya.

Lebih lanjut Ajansyah menambahkan, lokasi  HGU PTP N XIII sebenarnya ada di Desa Sandeley dan Desa Samuntai, Kecamatan Long Ikis. "Bukan di Kecamatan Kuaro," katanya

Hingga berita ini diturunkan, sengketa lahan yg luasnya mencapai 612 Ha masih berlanjut.

Khusus Desa Modang, upaya penyelesaian sengketa sudah dilakukan sejak lama. Tetapi, tidak pernah direspon pihak PTPN XIII dan Pemkab. Paser.

Bahkan, masalah ini sudah sampai ke DPR-RI. Juga tidak ada tanggapan sama sekali.

Salah seorang  Tokoh Adat sekaligus Tokoh Masyarakat Desa Modang menjelaskan,  PTPN XIII membuka lahan di desa mereka pada tahun 1982.

Pada saat itu hutan, rotan, pohon buah buahan bahkan ladang padi mereka yg masih menguning belum sempat dipanen, digusur habis oleh alat berat pihak PTPN XIII,.

"Baru pada tahun 1987 ijin HGU PTPN XIII dikeluarkan.  Itupun alamatnya di Kecamatan Long Ikis. Bukan di Kecamatan Kuaro. Nah,  hingga kini belum ada titik temu penyelesaian mulai dari runtuhnya Orde Baru tahun 1998," katanya..

Sebenarnya titik fokus tunturan warga masyarakat sederhana saja: agar PTPN XIII segera mengembalikan lahan mereka,

"Kembalikan lahan kami, selesai masalah. Sesederhana itu," ujar Ajansyah.***