Ekspose Kasus yang Ditangani di Pulau Buru Selama Tahun 2021

Senin, 03 Januari 2022

Laporan: Irawati (Maluku)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Namlea, Muhtadi S.Ag., S.H., MA., M.H., membeberkan penanganan kasus selama tahun 2021. 

Kasus - kasus yang telah tertangani itu berjumlah 11 kali Penyidikan dengan 13 kasus dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga kasus diantaranya merupakan kasus tahun 2015/ 2016.

Pernyataan itu disampaikan  Kepala Kejari Namlea Kabupaten Buru diruang Pertemuan, Kamis (30/12) dalam acara Konfrensi Pers dengan awak media.

Menurut Kajari, Kasus tahun 2015/2017 yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu yaitu Dana Desa Elara dan Dana Desa Selasi serta Kasus Tindak Pidana Korupsi MTQ XXVII 2017 Kabupaten Buru Selatan.

"Kasus 2 Desa ini dilaporkan oleh Ombudsman pada tahun 2018," katanya.

Menurutnya, acara ini dilakukan sebagai pertemuan akhir tahun antara awak media dengan Kepala Kejaksaan Negeri Namlea. Guna untuk mendengarkan kritikan dari masyarakat maupun Wartawan.

"Jadi Elara Selasi ini dilaporkan oleh pelapor di daerah Konflik Sosial.  Sehingga kemudian pelapor ini Ombudsman. Ombusman menyurat ke kita pada tahun 2018 dan diterbitkan surat penyidikan," jelas Muhtadi

Muhtadi Menyampaikan, setelah  dia  ditugaskan ke kantor Kejaksaan Namlea pada Bulan Maret 2021 dan pada bulan itu juga ia melakukan evaluasi. 

"Ternyata masih banyak hal yang belum ditindaklanjuti. berawal dari situ, dimulailah tindaklanjut kasus dan berhasil menetapkan tersangkanya," katanya.

Pada Bulan Desember 2021 katanya dilakukan pemanggilan saksi. Sedangkan tersangka belum bisa dihadirkan dengan alasan masih sakit dan sudah usia lanjut serta rumahnya telah dibakar di Desa Selasi 

Muhatadi membeberkan pada awak media : Ketika kami kesini Bulan Maret.  "Kami lakukan evaluasi dan ternyata masih banyak hal yang belum kita tindak lanjuti dikasus itu," katanya.

"Kemudian kita tindak lanjuti dan ditetapkan tersangka kadesnya namun ada kesulitan memanggil saksi saksi, tetapi terakhir dibulan Desember ini ya.

"Kita telah melakukan pemanggilan saksi," tambahtersangka belum bisa dihadirkan karena sakit dan sudah tua dan setelah kami lakukan penelusuran, harta bendanya sudah habis. Rumahmya dibakar diselasi kemudian numpang di keluarganya di Namrole," tegas Kajari.

Meski oknum Kades mengalami rentetan kisah menyedihkan, jelasnya akan tetapi proses Hukum tetap berlanjut. Dalam persoalan ini, terdata kerugian Negara mencapai 400 juta pada tiap - tiap desa

 Tetapi ,kasus ini terus kami tindak lanjuti, ada kerugian Negara 400 juta pada masing masing Desa.

"Mudah - mudahan di awal tahun ini bisa selesai, artinya bisa kami limpahkan ketahap penuntutan'," tegasnya.

Muhtadi mengatakan, pada bulan Agustus, Kejari Namlea sudah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BPKP sudah siap melakukan perhitungan. 

"Tetapi rencana serius itu mengalami kendala, penyebabnya, BPKP masih punya daftar antri sebanyak 27 kasus sehingga perhitungan kerugian keuangan Negara menunggu selesainya antrian," katanya.

Lain halnya dengan kasus Dana Desa Skikilale Kecamatan Waplau Kabupaten Buru. Menurut Kajari  kerugian keuangannya masih dihitung oleh Inspektorat.

"Kalau hitungannya sudah ada menurut Muhtadi, berarti tinggal pemberkasan dan dilimpahkan kepenuntutan. Kasus ini menimbulkan kerugian Negara lebih kurang 700 Juta lebih." jelasnya.

"Jadi kalau tindakan yang lama itu sudah berhasil, kita bisa fokus ke kasus - kasus lain,
dan kami berharap dijanuari tundakan - tundakan itu bisa selesai dan ditahun baru kita bisa tindak lanjuti yang lain," janji Muhtadi.

"Diskusi dan Konfrensi Pers ini sudah direncanakan sejak berapa Minggu lalu. Karena banyak kegiatan dan kunjungan Kejati, akhirnya baru hari ini bisa melaksanakan kegiatan ini," ujarnya.***