Meng-cover 400 Ketenagakerjaan Perusahaan oleh Dua dari Empat UPTD Balai Lapangan.

Kamis, 20 Januari 2022

Laporan: Irawati (Maluku)
Unit Pelaksana Tehnis Daerah (UPTD ) Balai Ketenagakerjaan Regional 3 Provinsi Maluku yang membawahi Kabupaten Buru dan Buru Selatan dengan jumlah Pegawai 6 orang mampu meng-cover kurang lebih 400 Perusahaan"

Di Kabupaten Buru ada 200 Perusahaan dan 200 Perusahan terletak di Kabupaten Buru Selatan dengan pegawai 6 orang. Terdiri dari 4 Pegawai Struktural dan 2 Tenaga Pengawas yang menjalankan tugasnya di lapangan.

Kepala UPTD Balai Ketenagakerjaan Regional 3 Maluku, Kapitan Kubangun, S. Sos, menyampaikan itu di ruang kerjanya  Jalan Jikubesar Namlea. Rabu, (19 /01/22).

Meski banyak Perusahan latanya  namun proses pemeriksaan dilakukan dengan baik. Walaupun dalam pelaksanaan Undang - Undang Ketenagakerjaan di Perusahan belum diaktifkan lantaran terkendala dengan Covid pandemi.

"Kita memahami sungguh,bahwa kondisi Covid - 19 mempengaruhi semua aktivitas, termasuk produksi Perusahaan yang semakin menurun. Sehingga mempengaruhi beban Perusahaan," ungkap Kubangun.

Fungsi UPTD Balai pengawasan Ketenagakerjaan Regional 3 Provinsi Maluku dan Sejarah  dibentuknya UPTD kata Kubangun sesuai dengan Pergub nomor 26 tahun 2017 tentang pembentukan perangkat Daerah di mana dalamnya, termasuk beberapa UPTD yang di bentuk.

"Berdasarkan SK Gubernur Maluku ,Kepala UPTD beserta staf maupun Kepala Seksi dilantik pada tanggal 26 Februari tahun 2019," jelasnya.
Kondisi wabah Covid - 19 yang berkepanjangan sehingga berbagai aktifitas terhambat.

"Setelah itu kita mengalami kekosongan, dalam arti kita belum melakukan aktivitas karena masa transisi, hingga kami efektifnya itu tahun 2021 berapa pun kegiatan kita lakukan itu," katanya.

Dijelaskan pula, 2 tugas utama yang diemban lembaga ini dalam hal pengawasan. Pertama melaksanakan pemeriksaan norma Ketenagakerjaan di perusahaan, dalam kaitan bagaimana bisa dapat memastikan pelaksanaan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Kedua,  melakukan Kegiatan Wajib Lapor dan Ketenagakerjaan secara on-line. Baik yang dilakukan di UPTD maupun sumber anggaran dari pusat. Termasuk kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak Ketenagakerjaan.

Kubangun mengakui, dari 6 orang yang ada di lembaga yang dipimpinnya, ada yang berlatar belakang Pengawas. Sehingga,  bisa mem-back up 2 pengawas di lapangan termasuk melakukan pembinaan.

"Kita ini di back-up oleh 6 personil termasuk saya sendiri. Jadi, kita cuma 6 orang. Empat orang menjadi jabatan struktural. Kita  punya dua orang di lapangan. Orang itu yang menjadi potensial kita di sini untuk meng-cover perusahan di lapangan," jelasnya

Dalam hal pengawasan dan penyidikan
Di akuinya, terjadi refocusing sehingga anggaran untuk poin kasus itu kita hilangkan atau tidak jalan, sehingga uangnya kita kembalikan ke Negara.

Tindakan-tindakan penyidikan secara berjenjang dan pengawasan terus kita lakukan.

Pembinaan terhadap hal-hal teknis yang memang menjadi agenda utama kita.Karena posisi anggaran dari refocusing, jadinya kita tidak melakukan penyidikan ",jelasnya.

Penyidikan diawali dari proses pemeriksaan secara bertahap pada tingkat pemeriksaan pertama, kedua,dan hasilnya dilaporan ke pimpinan.Bagaimana selanjutnya tindakan dari pada temuan itu.

"Kita melakukan kerja sama dan  gelar perkara terkait dengan temuan temuan itu baru kita mem BAP kan dan berusaha untuk masuk ke rana Pengadilan",imbuhnya.

"Jalinan kerjasama dengan kepolisian dilakukan untuk gelar perkara terkait temuan selanjutnya".