Warga Desa Muara Adang-2 Tuntut Lahan Usaha Tani

Kamis, 10 Februari 2022

Laporan: Elias Yosia Siga (Kaltim)

PASER: Sekelompok warga masyarakat Desa Muara Adang 2, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur Senin (7/2) menggelar rapat.

Mereka menuntut kejelasan kepemilikan lahan usaha tani untuk  sebagian warga masyarakat yang belum memperoleh lahan.

Rapat  yang dimotori Yansen Uran selaku perwakilan dari masyarakat dan beberapa anggota BPD Desa Muara Adang 2 itu, menyampaikan tuntutan dan keluh kesah kepada Sumarja selaku kepala desa, agar  merespon dan menindaklanjuti tuntutan mereka tersebut.

Kepada wartawan, Sumarja mengatakan, lahan transmigrasi Desa Muara Adang 2 seluas kurang lebih 3000 ha.

"Dan cukup untuk lahan usaha tani, bagi warga masyarakat yang belum mendapatkan," katanya.

Lebih lanjut beliau menambahkan ketika ditanya awak media; mengapa desa Muara Adang 2 tidak berkembang dan monoton? 

Sumarja menjawab:  pembangunan mulai dari tahun 2014 sampai sekarang cuma mengandalkan anggaran  ADD dan DD saja.

Untuk diketahui Transmigrasi Desa Muara Adang 2, sejatinya mulai sejak tahun 1999, dengan program lumbung padi, pada tahun 2002 diubah menjadi kelapa sawit.

Dengan penduduk yang tersisa dari 75 KK menjadi 13 KK tetap dipaksakan menjadi sebuah Desa Delenitif dari KUPT Lumbung Padi.

Di tahun 2018, kepala desa merekrut warga baru untuk penambahan kuota di desa Muara Adang 2. Hingga kini sebagian warga masyarakat desa tidak memiliki tanah pertanian yang sebagaimana telah di janjikan saat perekrutan mereka.

"Kami di bodohi, kami sudah hampir 4 tahun berada di sini, hanya menempati tanah tapak rumah yang ukurannya 20x50.  Lantas,  kami mau makan apa? rumah saja bikin sendiri, transmigrasi apa ini?" Yansen Uran bertanya.

Di akhir rapat mediasi tersebut sekitar pukul 14.00 WITA menghasilkan notulen rapat yang ditandatangani langsung oleh bapak Sumarja selaku Kepala Desa Muara Adang 2.

Kades menerima tuntutan warga masyarakat tersebut bahkan beliau juga menandatangani surat pernyataan beliau sendiri yakni:

"Apabila sampai tanggal 31 Maret 2022, tidak terealisasi tuntutan warga masyarakat ,maka beliau siap untuk diproses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku"

Di tempat yang berbeda ketika ditemui awak media salah satu warga yang tidak mau menyebutkan identitasnya, yang juga belum mendapatkan lahan usaha tani sudah 4 tahun menjelaskan:

"Tanah Transmigrasi yang ada di Muara Adang 2 ini banyak yang di perjual belikan," katanya seraya menunjukkan surat jual beli berupa SKT tanah.***