Masyarakat Paser Mayang dan Modang, Bangun Posko Jaga & Patroli

Jumat, 25 Maret 2022

Laporan: Elias Yosia Siga (Paser)
Akibat pengrusakan patok batas, masyarakat adat dua desa mendirikan pondok. Mereka berjaga dan berpatroli

Aksi tersebut dilakukan sehubungan dengan pengrusakan patok Batas Desa Paser Mayang dan Desa Modang kecamatan  Kuaro, Kabupaten Paser,  Kalimantan Timur, oleh PT Bara Stiu Indonesia (BSI).

PT BSI menambang batu bara di lokasi HGU PTPN XIII di kawasan  Desa Modang. Rencananya akan membuka lahan tambang yang baru di wilayah Desa Paser Mayang yang juga masih masuk dalam HGU PTPN XIII.

Pada tanggal 14 Maret 2022 silam, patok batas desa yang merupakan hasil kesepakatan antar desa dan  diketahui oleh pihak pemerintah secara resmi dirusak pihak PT. BSI.

Bereaksi atas tindakan pengrusan itulah, sebanyak 150 warga masyarakat 2 desa,  Kamis (24/32022) Pukul 09 00. WITA  berkumpul di perbatasan antar desa.

Tujuannya, untuk melakukan aksi tuntutan serta membangun  pondok untuk  berjaga & berpatroli.

Selain masyarakat adat 2 Desa tersebut, turut hadir Kepala Desa Paser Mayang Bpk Kamarudin, Ketua Adat Paser Mayang Bpk Bahruni.

Juga hadir Tokoh Adat kedua Desa, Tokoh masyarakat kedua Desa serta perwakilan Polri-TNI Kecamatan Kuaro.

"Kegiatan ini diliput sejumlah  wartawan dari beberapa Media di Kalimantan Timur," kata Elias Yosia Siga, wartawan yang getol melaporkan peristiwa sengketa lahan itu.

Bahruni ketika di temui awak media menyampaikan masyarakat Desa Paser Mayang menyatakan dengan tegas:

"Tidak ada sedikitpun kewenangan perusahaan baik PT Bara Stiu Indonesia (BSI) ataupun PTPN XIII  itu sendiri ikut campur dalam urusan tapal batas antar desa," katanya.

Maka dengan ini, katanya  masyarakat Desa Paser Mayang dan juga Desa Modang melakukan kegiatan pembuatan pondok jaga/patroli.

"Tujuannya, untuk mengantisipasi pengerusakan susulan oleh perusahaan PT Bara Stiu Indonesia (BSI)," kata Bahruni, tegas. ***