Tempat Hiburan Malam Tetap Buka di Bulan Ramadan, Komisi I DPRD Hearing dengan Satpol PP

Rabu, 20 April 2022

PEKANBARU - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dan  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Senin (18/4/2022). 

Hearing ini digelar dalam rangka adanya aduan masyarakat Pekanbaru terkait masih beroperasinya sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) pada bulan suci Ramadan.

Tetap dibukanya THM dinilai meresahkan masyarakat dan mengganggu kekhusukan umat muslim yang tengah beribadah. 

Hearing terebut dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Doni Saputra dan dihadiri Wakil Ketua Krismat Hutagalung dan Sekretaris Komisi Muhammad Isa Lahamid diikuti Anggota lainnya Indra Sukma, Firmansyah, Davit Marihot Silaban, Tarmizi Muhammad dan Victor Parulian. 

Terkait hal itu, Komisi I DPRD Pekanbaru tidak tinggal diam. Para wakil rakyat langsung memanggil dan melakukan rapat dengar pendapat dengan instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Asisten I Pemerintah Kota Pekanbaru. 

Sementara dari pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terlihat hadir Kabid Ops Satpol PP Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra, Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Kota Pekanbaru Quarte Rudianto, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Syafrian Tommy. 

Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Krismat Hutagalung,  mengatakan agenda rapat ini membahas terkait laporan masyarakat terhadap maraknya tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di bulan suci Ramadhan. 

Ia menyebut di bulan puasa ini masih banyak THM yang buka, padahal mereka itu di luar dari fasilitas hotel. Bahkan, gelanggang permainan (gelper) juga masih ada kedapatan buka. 

"Padahal di dalam SE Walikota Pekanbaru itu sudah tertera jelas itu ditutup selama bulan Ramadhan,” kata Krismat Hutagalung. 

Di hadapan Satpol PP, Komisi I DPRD juga mempertanyakan Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2022 tentang pedoman aktivitas pada bulan suci Ramadhan 1443H/2022 di Kota Pekanbaru. 

Dalam Poin B nomor 1,2 dan 7 menyebutkan, bahwa pemilik usaha seperti tempat hiburan umum, karaoke, pub dan kelab malam/diskotik, ditutup selama Bulan Suci Ramadan. Khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel. 

Kemudian tempat pijat kesehatan/refleksi ditutup selama Bulan Suci Ramadan. Serta restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya bagi penjual, dapat melayani makan ditempat mulai pukul 16.00 WIB. Sedangkan Warnet dan Play Station ditutup selama Bulan Suci Ramadan.

“Yang kita herannya, ternyata Satpol PP ketika datang melakukan razia ke tempat-tempat yang dilarang beroperasi itu lebih menekan pada PPKM-nya, bukan malah SE. Maka dari itu, tidak ada korelasinya dan tidak nyambung dengan SE itu,” paparnya. 

Krismat menilai, banyak kelemahan yang ada didalam SE tersebut. Hal itu dibuktikan dengan masih banyaknya tempat usaha yang beroperasi selama bulan Ramadhan. 

“Surat edaran tidak ada sanksi, jadi wajar para pelaku usaha cuek dan tidak peduli karena tidak ada sanksi yang mengikat,” ucapnya. 

Setelah berkoordinasi dalam rapat, Kata Krismat, Komisi I DPRD Pekanbaru memberi selang waktu tiga hari kepada Satpol PP agar bekerjasama dengan Polresta Pekanbaru untuk menertibkan sejumlah tempat yang dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan. 

“Hal ini agar tidak menjadi asumsi liar masyarakat, dan seolah-olah pemerintah melakukan pembiaran dan tidak sanggup menegakkan peraturan. Jadi jangan salahkan nanti akan banyak ormas-ormas yang akan turun menertibkan tempat yang dilarang beroperasi selama bulan Ramadan itu buka,” terangnya. 

Politisi Hanura ini berharap Satpol PP Kota Pekanbaru sebagai aparat penegak hukum harus bisa tegas dalam melakukan penertiban tempat-tempat yang dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan. 

“Mari kita sama-sama melihat bulan Ramadhan ini sebagai bulan yang khusus, supaya kita bisa menjaga marwah Kota Pekanbaru sebagai kota madani,” pungkasnya. 

Pada kesempatan yang sama Kabid Ops Satpol PP Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya sudah melakukan beberapa kali operasi selama bulan Ramadan. 

“Untuk SE memang tidak ada sanksi, tapi SE tersangkut juga dengan PPKM yang ada Perdanya,” singkatnya. (Galeri)