UMK Siak Diusulkan Naik 8,48 Persen, Tinggal Tunggu SK Gubernur Riau

Senin, 05 Desember 2022

SIAK - Kabar baik bagi pekerja di Kabupaten Siak, dewan pengupahan telah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 naik sebesar 8,48 persen atau Rp264.118.51, sehingga besarannya mencapai Rp3.378.356.34 naik sedikit dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.081.146.

Namun, usulan tersebut masih menunggu surat keputusan Gubernur Riau dalam penetapannya, menunggu pengusulan dari daerah kabupaten/kota lain.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Siak, Hendrisan melalui Kepala Bidang Kelembagaan, Perselisihan dan Hubungan Industrial, Wan Sri Saadun menyampaikan besaran UMK itu disepakati setelah melalui sidang dewan pengupahan yang dilaksanakan pada 30 November lalu melibatkan unsur Serikat Pekerja/Buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, dewan pakar dan pemerintah daerah setempat.

"Kita sudah merekomendasi UMK untuk Siak, tinggal menunggu SK dari Gubernur lagi. Alhamdulillah dewan pengupahan sudah sepakat semua," kata Wan Sri Saadun, Senin (5/12/2022).

Menurutnya, dasar penetapan itu mengacu pada sumber data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi tanpa Migas Kabupaten Siak yakni mencapai 4,07 persen dan mempertimbangkan berbagai indeks inflasi di daerah, sehingga keluar angka kenaikan upah minimum 8,48 persen.

Wan Sri Saadun mengatakan setelah UMK disahkan, tugas selanjutnya sebagai ketua dewan pengupahan akan menyurati perusahaan-perusahaan dalam hal ini memberitahukan adanya kenaikan upah bagi pekerjanya. Pihaknya juga bakal memantau kepatuhan perusahaan dalam mematuhinya.***