42 PNS Pemprov Riau Ajukan Izin Cerai, Paling Banyak Pegawai Perempuan

Senin, 05 Desember 2022

Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah mengeluarkan 42 izin perceraian yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama kurun waktu tahun 2022.

Izin perceraian yang dikeluarkan BKD Riau pada tahun 2022, lebih banyak dibandingkan izin yang dikeluarkan pada 2021 yakni 37 izin.

Kepala BKD Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, dalam hal perceraian PNS di lingkungan Pemprov Riau, pihaknya hanya bertugas mengeluarkan izin saja. Sementara, untuk yang memutuskan perceraiannya adalah pihak Pengadilan Agama.

"Jadi kami hanya mengeluarkan izin saja. Tahun 2022 ini ada 42 PNS yang meminta izin perceraian dan tahun 2021 ada 37 izin," kata Ikhwan Ridwan, Senin (5/11/2022).

Lebih lanjut Ikhwan menjelaskan, untuk PNS yang mengajukan izin perceraian pada tahun 2022 paling banyak guru 16 orang, terdiri dari guru perempuan 14 dan guru laki-laki 2 orang. Untuk PNS non guru sebanyak 26 orang, terdiri dari 20 perempuan dan 6 laki-laki.

"Kalau tahun 2021 yang berprofesi sebagai guru sebanyak 17 orang. Itu terdiri dari guru perempuan 14 dan guru laki-laki 3 orang. Untuk PNS non guru sebanyak 20 orang, terdiri dari 15 perempuan dan 5 laki-laki," jelasnya.

Selain mengeluarkan izin perceraian, tambah Ikhwan, pihaknya pada tahun 2022 juga memproses 24 kasus kedisiplinan PNS. Dari 24 kasus tersebut, satu PNS tersangkut kasus pidana umum dan sudah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Kemudian ada 2 PNS dilakukan pemberhentian sementara, yang tersangkut kasus pidana umum dan masih menunggu putusan pengadilan. Selanjutnya 7 PNS tersangkut pidana tipikor dan 14 PNS melakukan pelanggaran disiplin," tutupnya.