75 PPK se-Kota Pekanbaru Resmi Dilantik, Diingatkan Jaga Independensi

Rabu, 04 Januari 2023

PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru resmi melantik 75 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Rabu (4/12/2023) di Hotel Pangeran. Setelah dilantik, KPU mengingatkan agar menjaga independensi.

Ketua KPU Pekanbaru Anton Merciyanto menegaskan, agar PPK tidak main-main dengan amanah yang diemban. Sebab, PPK sebagai penyelenggara Pemilu harus menjaga kepercayaan masyarakat.

"Tidak main-main karena itu proses untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara. Kalau penyelenggara tidak independen dan berpihak, bagaimana masyarakat percaya," kata Anton.

Ia menambahkan, di KPU begitu dilantik, diwajibkan mengundurkan diri dari organisasi. Meski PPK tidak harus mengundurkan diri dari organisasi, tapi yang jelas harus menjaga independensi.

"Itu wajib. Jangan kan berpihak. Terkesan berpihak saja, haram hukumnya," kata dia.

Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Pekanbaru Yelli Nofiza menambahkan, 75 PPK tersebut mengisi 15 kecamatan di Pekanbaru. Masing-masing kecamatan diisi oleh 5 PPK.

Masa kerja PPK untuk Pemilu 2024 mulai 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024 atau lebih kurang 15 bulan. Sejalan dengan SK yang diterima, PPK juga akan mendapatkan honor setiap bulan.

Di dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, honor PPK Pemilu 2024 adalah Ketua PPK sebesar Rp 2.500.000/bulan, anggota PPK sebesar Rp 2.200.000/bulan.

"Pasca dilantik tugas pertama diawali dengan membantu KPU melaksanakan tahapan Pemilu yakni pemuktahiran data pemilih di tingkat kecamatan dan juga membantu proses verifikasi faktual bacalon anggota DPD RI," kata Yelli.