Jaksa Tahan Mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Muchlis

Jumat, 06 Januari 2023

PEKANBARU - Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Muchlis Adnan, ditahan oleh jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (5/1/2023). Indra merupakan tersangka dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD, PT Gemilang Citta Mandiri (GCM).

Penahanan dilakukan saat proses tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah proses administrasi dan setelah hasil pemeriksaan kesehatan, Indra Muchlis, dinyatakan ditahan.

Pada pukul 14.20 WIB, Indra Muchlis ke luar dari ruang Bidang Pidsus Kejati Riau, melewati pintu samping dekat ruang tahanan di Kejati Riau. Bupati Inhil dua periode itu mengenakan rompi tahanan warna oranye, bertopi dan berjalan menggunakan tongkat.

Tidak ada kata yang terucap dari mulut Indra Muchlis ketika ditanya terkait dugaan korupsi yang menjeratnya. Dia berjalan pelan menuju mobil tahanan Kejati Riau, selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk ditahan sebagai titipan jaksa.

Indra Muchlis ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal ke Badan Udaha Milik Daerah (BUMD) PT GCM tahun 2004, 2005 dan 2006 dengan total anggaran Rp4,2 miliar.

Sebelumnya, perkara itu ditangani penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil dengan menetapkan 2 orang tersangka. Selain Indra Muchlis, jaksa penyidik juga menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT GCM, Zainul Ikhwan, sebagai tersangka.

Atas penetapan tersangka itu, Indra Muchlis mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tembilahan. Hakim mengabulkan permohonan tersebut dengan menyatakan penetapan tersangka terhadap mantan bupati dua periode tersebut tidak sah.

Hakim memerintahkan jaksa untuk membebaskan Indra Muchlis dari tahanan. Kemudian, penanganan kasus diambilalih oleh Kejati Riau dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, dengan memanggil kembali para saksi.

Setelah mengantongi bukti, Indra Muchlis kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 27 Desember 2022.

Ketika itu Indra Muchlis tidak dilakukan penahanan badan, melainkan tahanan kota karena memiliki riwayat kesehatan yang kurang baik dan harus mendapatkan perawatan khusus.

Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada Selasa (3/1/2023). Kemudian dilanjutkan dengan proses tahap II. "Berkas perkara tersangka IMA telah P-21 pada Selasa kemarin," ujar Kepala Seksi Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau. Bambang Heripurwanto, memaparkan Indra Muchlis selaku Bupati Inhil dua periode, yakni tahun 2003-2008 dan 2008-2013 melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM secara sepihak.

Penetapan itu hanya berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.

"Memberikan instruksi dan persetujuan kepada saudara ZI selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan memerintahkan kepada ZI untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan," jelas Bambang.

Akibat tindakan Indra Muchlis Adnan itu, kata Bambang, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah pada PT GCM yang merupakan BUMD Inhil sebesar Rp1.157.280.695.

Indra Muchlis disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.