Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan, Indra Adnan Kembali Ajukan Prapid

Jumat, 13 Januari 2023

Mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Mucklis Adnan

PEKANBARU  - Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Muchlis Adnan, kembali melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004 hingga 2006. Untuk kedua kalinya, Indra Muchlis mengajukan perlawanan melalui praperadikan ke pengadilan.

Sebelumnya, perkara itu ditangani penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil dengan menetapkan 2 orang tersangka pada 16 Juni 2022. Selain Indra Muchlis, jaksa penyidik juga menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT GCM, Zainul Ikhwan, sebagai tersangka.

Atas penetapan tersangka itu, Indra Muchlis mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tembilahan. Hakim mengabulkan permohonan tersebut dengan menyatakan penetapan tersangka terhadap mantan bupati dua periode tersebut tidak sah. Hakim memerintahkan jaksa untuk membebaskan Indra Muchlis dari tahanan.

Kemudian, penanganan perkara diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau memanggil kembali para saksi, termasuk memeriksa Indra Muchlis.

Setelah mengantongi cukup bukti adanya tindak pidana, pada Selasa (27/12/2022), Indra Muchlis kembali ditetapkan sebagai tersangka. Ketika itu, dia tidak dilakukan kurungan badan tapi tahanan kota karena alasan gangguan kesehatan.

Pada proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (5/1/2023), Indra Muchlis ditahan. Dia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Jalan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya.

Namun, Indra Muchlis lagi-lagi mencoba untuk meloloskan diri dari jeratan hukum, dengan kembali mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan.

Pada website resmi Pengadilan Negeri Tembilahan, praperadilan Indra Muchlis Adnan terdaftar dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Tbh pada 30 Desember 2022 lalu. Adapun klasifikasi perkara, yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah mengatakan, perkara Indra Muchlis, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang perdana digelar pada Senin (16/1/2023).

"Kita sudah melayangkan panggilan kepada terdakwa (Indra Michlis, red) untuk bisa hadir pada hari Senin," ujar Rizky, Kamis (12/1/2023).

Rizky mengungkap, jaksa penyidik memang menerima panggilan dari Pengadilan Negeri Tembilahan beberapa waktu lalu, terkait dengan permohonan praperadilan yang diajukan Indra Muchlis. "Tapi sejak kami limpahkan perkaranya (ke Pengadilan Tipikor), status tersangka sudah beralih ke terdakwa," tutur Rizky.

Dengan masukmya perkara pokok ke pengadilan, Rizky berharap permohonan pengujian penetapan tersangka menjadi gugur. Hal ini berdasarkan aturan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021.

"Harapan kami demikian (permohonan praperadilan gugur. Red), tapi kami akan tetap ikuti proses permohonan praperadilan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Tembilahan," kata Rizky.

Sesuai jadwal, sidang praperadilan digelar bersamaan dengan sidang perdana perkara pokok. Untuk mengikuti persidangan praperadilan, diturunkan jaksa dari Kejati Riau dan Kejari Inhil selaku Termohon.

Indra Muchlis merupakan Bupati Inhil dua periode, yakni tahun 2003-2008 dan 2008-2013. Perannya dalam dugaan korupsi penyertaan modal sebesar Rp4,2 miliar adalah melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM secara sepihak.

Penetapan itu hanya berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2004 tentang pendirian BUMD Kabupaten Inhil.

Indra Muchlis memberikan instruksi dan persetujuan kepada saudara Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan memerintahkan kepada Zainul Ikhwan untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.

Akibat tindakan Indra Muchlis itu, kata mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah pada PT GCM yang merupakan BUMD Inhil sebesar Rp1.157.280.695.

Indra Muchlis disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.