Direktur PT MKP Kembalikan Sisa Kerugian Negara Rp983,3 Juta

Senin, 06 Maret 2023

PEKANBARU  - Terdakwa dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun Anggaran 2018, Nathanael Simanjuntak, mengembalikan uang negara Rp983.335.260 kepada pihak kejaksaan.

Uang itu merupakan sisa kerugian negara akibat pembangunan fasilitas pelabuhan tersebut yakni sebesar Rp1.483.335.260.

Sebelumnya, saat proses penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil), Nathanael yang merupakan Direktur PT Multi Karya Pratama (MPK), perusahaan yang mengerjakan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi, telah mengembalikan sebagian uang negara kepada jaksa sebesar Rp500 juta.

Penyidikan terhadap Nathanael sempat terkendala karena dia tidak mengindahkan beberapa kali panggilan jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil. Akhirnya, tim jaksa penyidik melakukan jemput paksa Nathanael di Jakarta pada Jumat, 7 Oktober 2022 lalu.

Penyerahan uang Rp983.335.260 dilakukan perwakilan keluarga Nathanael di Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bagansiapiapi, Senin (6/3/2023). Uang itu diterima secara langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Rohil Yuliarni Appy

"Kami mengapresiasi iktikad baik dari terdakwa," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Rohil, Herdianto, yang ikut mendampingi Kajari Yuliarni Appy saat menerima pengembalian sisa kerugian negara tersebut.

Herdianto mengatakan, dengan adanya pengembalian tersebut, maka kerugian keuangan negara dalam perkara itu telah pulih. Total keseluruhan yang telah dikembalikan sama jumlahnya dengan temuan auditor, yakni sebesar Rp1.483.335.260.

"Proses persidangan terdakwa (Nathanael Simanjuntak,red) memang masih berlangsung. Namun, pengembalian kerugian negara yang dilakukan hari ini sudah sepenuhnya dikembalikan," kata Herdianto.

Iktikad baik dari terdakwa ini, lanjut dia, akan menjadi pertimbangan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menjatuhkan amar tuntutan. Hal yang sama juga akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusannya.

Informasi yang didapat, dugaan rasuah bermula pada pada tahun 2018 lalu. Saat itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rohil.

Adapun anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI cq Direktorat Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Multi Karya Pratama dan Konsultan Pengawas CV Refena Kembar Anugrah (RKA) dengan waktu pengerjaan selama 180 hari mulai 30 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp20.715.000.800.

Pada tahap pencairan, syarat-syarat dari pencairan seperti Jaminan Uang Muka, SSP PPN dan PPh, Rincian Penggunaan Uang Muka dan Berita Acara Progres Pekerjaan dari Konsultan hanya dilampirkan pada Pencairan Tahap I. Pada Pencairan Tahap II-VII, syarat-syarat tersebut tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan.

Sampai dengan berakhirnya masa kontrak fisik, yakni pada tanggal 31 Desember 2018, pengerjaan proyek tersebut belum mencapai bobot fisik 100 persen, karena masih ada yang belum selesai. Seperti selimut tiang HDPE belum terpasang dan timbunan untuk causeway dan turap belum selesai.

Kendati begitu, pembayaran sudah dilakukan 100 persen atas nilai kontrak dan setiap proses pencairan tidak pernah melampirkan Asbuilt Drawing atau Gambar Pelaksanaan dan Back Up Data/Final Quantity, serta Laporan Kemajuan Pekerjaan
sebagai dasar penentuan berapa besar prestasi pekerjaan yang telah dikerjakan.

Selain Nathanael, perkara ini juga menjerat M Tito Rachmat Prasetyo yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Untuk nama yang disebutkan terakhir telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah. Keduanya diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.483.335.260.

JPU telah menuntut M Tito dengan pidana penjara selama 7,5 tahun, dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sementara untuk uang pengganti kerugian keuangan negara, dibebankan terhadap Nathanael Simanjuntak sebesar
Rp1.483.335.260.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan pidana kepada M Tito dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.