Pungut Tarif Parkir Rp5 Ribu, Oknum Jukir di Pekanbaru Diamankan

Jumat, 12 Mei 2023

PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru kembali mengamankan oknum juru parkir (Jukir) nakal yang memungut tarif parkir diatas ketentuan. 

Hal ini disampaikan Kepala UPT Perparkiran Kota Pekanbaru Radinal Munandar Jumat (12/5/2023). Ia mengatakan pihaknya mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait hal tersebut. Selain itu, video pungutan tarif parkir diatas ketentuan tersebut juga sempat viral di media sosial. Oknum jukir tersebut memungut tarif parkir sebesar Rp5 ribu. 

"Setelah mendapat laporan, kami lakukan pengejaran terhadap oknum tersebut. Dan sudah kita amankan," ujar Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar, Jumat (12/5/2023). 

Ia mengatakan oknum jukir tersebut dibawa petugas UPT Perparkiran ke kantor. Jukir tersebut diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya. 

"Kalau dari keterangan kepada kita, oknum Jukir tersebut mengaku baru pertama kali. Namun kita tak peduli, dari awal itulah dikhawatirkan semakin berlanjut. Makanya langsung kita amankan. Nantinya jika kedapatan lagi, langsung kita bawa ke kantor polisi," katanya.

Dikatakan Radinal lagi, oknum jukir tersebut diburu karena diduga telah melakukan pungutan uang parkir sebesar Rp5 ribu di Jalan Gajah Mada Pekanbaru dan viral di media sosial.

"Kejadiannya kemarin Ahad pagi di Jalan Gajah Mada Pekanbaru. Berdasarkan laporan dan informasi dari pemuda tempatan tersebut mengatakan bahwa dia bukanlah seorang jukir. Tetapi warga baru yang belum mendapatkan pekerjaan sehingga dia berani meminta uang parkir Rp5 ribu," pungkasnya.