Didakwa Korupsi Pengadaan Jaringan Internet, Oknum Dosen UIN Suska Riau Keberatan

Rabu, 31 Mei 2023

PEKANBARU  -  Benny Sukma Negara, mulai diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (31/5/2023). Oknum dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau ini didakwa melakukan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020 dan 2021, di tempat dirinya mengajar.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nuraini Lubis di hadapan mejelis hakim yang diketuai Solomo Ginting. Terdakwa mengikuti persidangan melalui video conference dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.

JPU dalam nota dakwaannya menyebut tindak pidana korupsi dilakukan Benny bersama Akhmad Mujahidin (berkas terpisah) yang merupakan Penyelenggara Negara selaku Rektor UIN Suska Riau. Perbuatan keduanya dilakukan sekitar Desember 2019 atau 2020.

Pengadaan jaringan internet untuk menunjang proses belajar di UIN Suska Riau diajukan oleh Benny selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau. Untuk pengadaan dianggarkan dana Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.

Dana berasal dari APBN Rupiah Murni (RM). Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

Akhmad Mujahidin menandatangani Kontrak Berlangganan (Subscription Contract) Nomor : K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020. Di sana  dicantumkan kontak person atas nama Benny Sukma Negara dengan maksud  agar PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR Unikasi Indonesia, Tbk. berkomunikasi dengan Benny Sukma Negara.

Setelah 12 bulan, namun tidak semua layanan/prestasi sebagaimana tertuang dalam kontrak berlangganan dilaksanakan atau terealisasi setiap bulannya,. Di antaranya,  layanan Maintenance Fiber Optic antar gedung, sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020.

"Layanan itu tidak pernah dilaksanakan atau terealisasi, namun setiap bulannya tetap dibayarkan sebagaimana dalam Kontrak Berlangganan," ungkap JPU.

Kemudian, Layanan Pergantian Baterry Pack untuk server, sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020, tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pihak UIN Suska hanya menerima kiriman Battery Pack untuk server sedangkan realisasi pergantian battery pack tidak ada sebagaimana dalam Kontrak Berlangganan.

Untuk layanan pelatihan yang awalnya pelatihan MTCNA (pelatihan terkait dengan networking atau jaringan), sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020, atas permintaan Benny Sukma Negara diganti menjadi pelatihan Docker dan Kubernetes (pelatihan terkait dengan aplikasi atau software).

Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00127/SPM-LS/424157/2020 tanggal 8 Mei 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp979.998.800. Untuk pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.

Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00149/SPM-LS/424157/2020 tanggal 27 Mei 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700. Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.

Lalu, berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00182/SPM-LS/424157/2020 tanggal 15 Juni 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700.  Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR

Pencairan juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00212/SPM-LS/424157/2020 tanggal 14 Juli 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700,.  Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.

Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00257/SPM-LS/424157/2020 tanggal 28 Agustus 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700. Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.

"Perbuatan itu, menguntungkan Terdakwa Benny Sukma Negara dan Akhmad Mujahidin, juga menimbulkan kerugian pihak UIN Suska Riau," tutur JPU.

JPU menjerat Benny dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan  ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, Benny melalui penasehat hukumnya menyatakan keberatan atau eksepsi yang akan disampaikan secara secara tertulis. Majelis hakim mengagendakan persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi pada Selasa, 6 Juni 2023.