Mantan Ketua KPID Riau Zainul Ikhwan Meninggal Dunia

Ahad, 04 Juni 2023

Zainul Ikhwan

PEKANBARU - Mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau dua periode, Zainul Ikhwan, meninggal dunia, Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 21.00 WIB tadi malam. Zainul menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah sakit Petala Bumi, Pekanbaru saat mendapatkan perawatan medis.

Wafatnya mantan Direktur Utama BUMD Pemkab Indragiri Hilir, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tersebut dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Inhil, Haza Putra, kepada media, Ahad (4/6/2023).

Untuk diketahui Zainul Ikhwan merupakan terpidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) ke BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM). Ia menyebut Zainul berpulang karena sakit

"Infonya meninggal karena sakit gula dan merembet ke jantung," ujar Haza Putra, Ahad (4/6/2023).

Haza Putra mengatakan, almarhum sempat dibawa ke Rumah Sakit Petala Bumi untuk mendapatkan perawatan medis tapi nyawanya tidak tertolong. "Meninggal sekira jam 9 malam tadi (Sabtu malam, red)," kata dia.

Untuk diketahui mantan aktivis mahasiswa 1998 itu Zainul terlibat kasus korupsi penyertaan modal ke PT GCM bersama mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) tindakan itu merugikan negara Rp1,157 miliar.

Perbuatan berawal pada tahun 2004. Ketika itu Indra Muchlis Adnan yang menjabat sebagai Bupati Inhil menunjuk Zainul Ikhwan sebagai Direktur Utama PT GCM periode 2004 sampai 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004.

Pada Desember 2005, Zainul diperkenalkan oleh Indra Muchlis dengan saksi Kemas Ibnu A Sanjaya selaku Direktur CV Ram Jaya Industri di rumah dinas Bupati Kabupaten Inhil.

Perusahaan ini bekerja sama dengan PT GCM dalam mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berupa pengolahan batang kelapa atau penggergajian batang kelapa untuk diambil kayunya.

Kerja sama itu tanpa adanya studi awal SWOT (analysis/atau Analisa lain terhadap kekuatan, ancaman, kelemahan), tanpa ada proposal dan pra-studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi objek kerja samanya.

Dalam mengelola keuangan PT GCM, tidak berdasarkan pada rencana kegiatan yang dibuat oleh PT GCM. Pengelolaan dilakukan berdasarkan arahan Indra Muchlis selaku Bupati Kabupaten Inhil sekaligus selaku pemegang saham terbesar PT GCM dengan melakukan kerja sama pihak ketiga.

Dari hasil kerja sama tersebut PT GCM tidak memperoleh manfaat sama sekali. Hal ini bertentangan dengan Pasal 12 Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir dan Kemendagri Nomo 20 Tahun 2000 tentang pedoman kerja sama perusahaan daerah dengan pihak ketiga.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menghukum Zainul dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan, denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurundan serta membayar uang pengganti Rp359 juta lebih subsidair 2 bulan. Perkara sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam kasus ini, Indra Muchlis Adnan juga sudah dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadikan Negeri Pekanbaru. Ia dihukum 7 tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsidsir 2 bulan kurungan badan, tanpa ada uang pengganti kerugian negara.