Eks Bupati Inhil Tetap Dihukum 7 Tahun Penjara, JPU Ajukan Kasasi

Selasa, 25 Juli 2023

Mantan Bupati Inhil Indra M Adnan

PEKANBARU - Pengadilan Tinggi (PT) Riau menolak permohonan banding yang diajukan oleh mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Muchlis Adnan. Indra Muchlis tetap dihukum 7 tahun penjara terkait korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Inhil ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Gemilang Citra Mandiri (GCM).

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr, tanggal 29 Mei 2023, yang dimintakan banding tersebut. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan," bunyi putusan banding.

Putusan itu dibacakan majelis hakim banding yang diketuai Didiek Riyono Putro, dengan hakim anggota Yus Emdar, dan Dr Bilusrizalti pada Selasa, 11 Juli 2023.

Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbar, Rosdiana Sitorus, membenarkan putusan banding itu.

"Hasilnya ditolak, dan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," ujar Rosdiana, Selasa (25/7/2023).

Terkait putusan banding itu, belum diketahui apakah Indra Muchlis menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung. Begitu pun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil.

Terpisah Kasubsi Ipolsosbudhankam dan Penkum Kejari Inhi, Jodhi Kurniawan menyebut, pihaknya telah menerima salinan putusan kasasi tersebut. Atas putusan itu, JPU akan mengambil upaya hukum selanjutnya.

"(Putusan) menguatkan putusan PN (Pengadilan Negeri Pekanbaru, red). Tentu kami (JPU) segera mengajukan kasasi karena kami seperti pada tuntutan yang kami ajukan," tegas Jodhi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dr Solomo Ginting, Senin (29/5/2023), menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap Indra Muchlis. Bupati Inhil periode 2003-2008 dan periode 2008-2013 itu terbukti bersalah melakukan korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Inhil ke BUMD PT GCM yang merugikan negara Rp1,157 miliar.

Mejelis hakim menyatakan Indra Muchlis bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain penjara, majelis hakim juga menghukum Indra Muchlis membayar denda sebesar Rp200 juta. Subsidair 2 bukan kurungan. Indra Muchlis tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian negara.

Hukuman dari majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yaknj pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Beda dengan majelis hakim, JPU menuntut Indra Muchlis membayar uang pengganti kerugian negara Rp797.955.695. Jika terdakwa tidak membayarnya dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar biaya pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata JPU.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya mengatakan. perbuatan korupsi dilakukan Indra Muchlis bersama-sama dengan Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri. "Perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp1.157.280.695," kata JPU.

Kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Penyertaan Modal Pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT GCM Tahun 2004 sampai 2007 Nomor: 42/LHP/XXI/11/2022 tanggal 29 November 2022.

Dijelaskan, perbuatan berawal pada tahun 2004. Ketika itu Indra Muchlis yang menjabat sebagai Bupati Inhil menunjuk Zainul Ikhwan sebagai Direktur Utama PT GCM periode 2004 sampai 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004.

Dalam mengelola keuangan PT GCM, saksi Zainul tidak berdasarkan pada rencana kegiatan yang dibuat oleh PT GCM. Pengelolaan dilakukan berdasarkan arahan Indra Muchlis selaku Bupati Kabupaten Inhil sekaligus selaku pemegang saham terbesar PT GCM dengan melakukan kerja sama pihak ketiga.

Dari hasil kerja sama tersebut PT GCM tidak memperoleh manfaat sama sekali. Hal ini bertentangan dengan Pasal 12 Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir dan Kemendagri Nomo 20 Tahun 2000 tentang pedoman kerja sama perusahaan daerah dengan pihak ketiga.

Penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Inhil ke PT GCM tidak sesuai dengan mekanisme investasi oleh pemerintah daerah yang mengatur bahwa penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Hal ini bertentangan dengan Pasal 41 ayat (3) UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Pada Desember 2005, Zainul diperkenalkan oleh Indra Muchlis dengan saksi Kemas Ibnu A Sanjaya selaku Direktur CV Ram Jaya Industri di rumah dinas Bupati Kabupaten Inhil.

Perusahaan ini bekerja sama dengan PT GCM dalam mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berupa pengolahan batang kelapa atau penggergajian batang kelapa untuk diambil kayunya.

Kerja sama itu tanpa adanya studi awal SWOT (analysis/atau Analisa lain terhadap kekuatan, ancaman, kelemahan), tanpa ada proposal dan pra-studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi objek kerja samanya. Kerja sama juga tidak melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan menimbulkan kerugian negara.