Jatuh Tempo 31 Agustus, Bapenda Kembali Ingatkan Warga Pekanbaru segera Bayar PBB

Selasa, 22 Agustus 2023

PEKANBARU  - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum tanggal 31 Agustus. Masih ada waktu sekitar 9 hari lagi. Apabila lewat tanggal 31 Agustus, maka akan dikenai denda.

"Kalau jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan itu batas akhirnya 31 Agustus. Bukan dalam artian tidak bisa lagi masyarakat membayar pajak itu, tetap bisa. Tapi setelah 31 Agustus dikenakan denda," ujar Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan, Selasa (22/8/2023).

Ia mengatakan adapun besaran dendanya itu adalah sebesar 2 persen setiap bulannya. 

"Makanya kita ingatkan masyarakat agar segera melakukan pembayaran sebelum tanggal 31 Agustus. Karena pajak ini uangnya digunakan kembali ke masyarakat untuk pembangunan kota Pekanbaru," katanya.

Selain Pajak Bumi dan Bangunan, Pemko Pekanbaru juga memberikan stimulus penghapusan denda untuk pajak lainnya yaitu pajak hotel, pajak restoran, BPHTB, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak hiburan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah dan pajak sarang burung walet.

"Kita dorong masyarakat selagi ada stimulus, sebelum jatuh tempo agar masyarakat bisa membayar pajak terutama pajak bumi dan bangunan," ucapnya.

Sebagai informasi Pj Walikota Pekanbaru memberikan stimulus penghapusan denda pajak daerah terhadap tunggakan-tunggakan pajak daerah yang sebelumnya dikenai sanksi denda.

Penghapusan denda pajak adalah program penghapusan atau pengampunan denda pajak daerah dalam rangka menyambut Hari Jadi Pekanbaru ke-239. Tujuannya adalah dalam rangka meringankan beban pajak masyarakat. Diharapkan, program ini dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerahnya.