Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal
PEKANBARU - Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Peserta Pemilu 2024 akan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 4 November lusa. Sedangkan masa kampanye baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023.
Hal tersebut tertuang pada ketentuan Pasal 276 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dimana, kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan DCT anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
Selanjutnya, Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
Terhadap hal tersebut, Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal mengatakan, bahwa sejak tanggal 4 sampai tanggal 27 November merupakan masa krusial bagi peserta Pemilu, karena mereka diminta untuk menahan diri untuk berkampanye.
"Sejak tanggal 4 sampai 27 November itu masa krusial, kita minta para Caleg menahan diri," kata Alnof, Kamis (2/11/2023).
Ia juga meminta kepada para Bacaleg untuk tidak melakukan kampanye, ajakan, dan diminta untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK).
"Jangan pasang APK yang memenuhi unsur kampanye, seperti ada subjek, ada ajakan untuk coblos, ada gambar paku, atau mohon doa restu, nomor urut, itu tidak diperkenankan dilakukan dilakukan sejak tanggal 4 sampai 27 November. Setelahnya ketika dimulai masa kampanye tanggal 28 November, silahkan, (berkampanye)" kata Alnof.
Ia juga meminta kepada para Caleg yang sudah terlanjur memasang APK berupa baliho untuk menurunkannya secara mandiri, sebelum nantinya jika ngeyel akan ditertibkan.
"Diimbau untuk ditertibkan sendiri, karena jika tak dilakukan, maka kita akan berkoordinasi dengan Pemda dan Gakkumdu untuk menertibkan," katanya.
"Cabut saja dulu, turunkan saja dulu, nanti pas masa kampanye bisa dipasang lagi. Karena kalau nanti ditertibkan jadi tak sesuai, bisa saja rusak, robek, malah rugi sendiri. Kami ingin menyelamatkan caleg bukan menjerumuskan caleg," tukasnya.