Polda Riau Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara Proyek Jalan Pramuka Tembilahan

Selasa, 14 November 2023

PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau masih nenunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dugaan korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Pramuka, Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Tahun Anggaran (TA) 2017.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo, melalui Kasubdit III Kompol Faizal Ramdani mengatakan, audit dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.

"(Masih) Menunggu selesai pemeriksaan BPKP," ujar Faizal Ramdani, Senin (13/11/2023).

Pada perkara ini, penyidik Subdit III telah menetapkan seorang tersangka berinisial REN. Tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil.

Nama REN dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Penetapan tersangka Nomor : No.B/106/I/Res.3.3.5/2023/Reskrimsus tanggal 18 Januari 2023. Dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara tersangka pertama ke jaksa pada 23 Februari 2023.

Terkait adanya penambahan tersangka dalam kasus ini, Faizal Ramdani menyatakan akan diketahui setelah ada hasil audit kerugian keuangan negara. "(Penambahan tersangka) Tergantung hasil ini (audit BPKP) nanti," pungkasnya.

Sebelumnya, Faizal Ramdani pernah mengatakan kalau kasus ini tidak berhenti pada REN. Penyidik masih mendalami ada pihak lain yang diduga turut bertanggungjawab dalam perkara tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, Pekerjaan Peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu Tahun Anggaran (TA) 2017 berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Inhil. Proyek tersebut memiliki Nilai Pagu Rp2,5 miliar dengan Nilai HPS Paket Rp2.499.670.000 yang bersumber dari APBD Inhil TA 2017.

Adapun rekanan yang mengerjakan proyek itu adalah CV Inhil Bangkit Utama. Perusahaan yang beralamat di Jalan Batang Tuaka Nomor 20 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kota, Inhil memenangkan tender dengan menyingkirkan 78 perusahaan lainnya.

Perusahaan itu memenangkan tender dengan Nilai Penawaran sebesar Rp1.821.433.587, dengan Harga Terkoreksi sebesar Rp1.821.895.000.

Dari penelusuran, tersangka REN saat pengerjaan proyek itu menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas PUPR Inhil. Dia saat itu sekaligus menjadi Pejabat Pembuat Komitmen.**