Polda Riau Selidiki Penipuan Aplikasi APK PPS Pemilu 2024

Kamis, 01 Februari 2024

PEKANBARU - Subdit V Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau menyelidiki kasus dugaan penipuan modus kejahatan file APK lewat WhatsApp dan media sosial yang mengatasnamakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.

Kasubdit V Siber Reskrimsus Polda Riau Kompol Fajri mengatakan, modus penipuan ini serupa penipuan APK Pemilu dengan file APK kiriman undangan yang marak beberapa waktu lalu.

"Kita sedang menyelidiki modus penipuan file APK PPS Pemilu ini. Modus kejahatan pesan teks file APK ini sedang marak di kalangan masyarakat dan media sosial," kata Fajri Kamis (1/2/2024).

Fajri menjelaskan, APK merupakan singkatan dari Application Package File adalah format berkas yang digunakan untuk mendistribusikan dan memasang software dan middle-ware ke Hp Android.

"Namun biasanya APK ini memang tidak ada dijual di toko aplikasi resmi Google Playstore," jelas Fajri.

Fajri menyebut, modus penipuan ini bekerja dengan cara mengirimkan link atau tautan aplikasi APK Pemilu kepada korban melalui WhatsApp dan media sosial lainnya. APK Pemilu itu merupakan penipuan.

"Saya imbau warga untuk tidak mengklik tautan APK penipuan tersebut. Karena kalau diklik, aplikasi APK akan terunduh dan terpasang di perangkat korban," kata Fajri mengingatkan.

Menurut Fajri, ketika aplikasi tersebut sudah terpasang di HP korban, maka aplikasi tersebut secara otomatis langsung mencuri data pribadi korban, seperti nomor telepon, alamat email, dan data perbankan.

"Untuk ke depan, jika warga menerima aplikasi dari sumber yang tidak jelas, jangan langsung diklik. Periksa terlebih dahulu aplikasi tersebut sebelum mengunduhnya," pungkas Fajri.**