Roem Diani Dewi Laksanakan Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tak Mampu di Kecamatan Limapuluh

Selasa, 16 Januari 2024

PEKANBARU - Sebagai salah satu kegiatan DPRD, Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi dari Fraksi Demokrat melaksanakan penyebarluasan peraturan daerah kota Pekanbaru.

Adapun perda yang ia sosialisasikan terkait Perda no 14 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Tidak Mampu. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (21/09/2023) di Jalan Tanjung Jati No 30 RT 03 RW 03 Kelurahan Pesisir Kecamatan Limapuluh.  

Dijelaskan Oleh Roem Diani Dewi, terkait Perda ini, pemerintah hadir di tengah masyarakat memberikan kepastian hukum dan memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang mengalami tindak kriminalisasi.

"Sejak tahun 2018, Kota Pekanbaru sudah menerbitkan Perda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu. Perda ini adalah Perda inisiatif dari DPRD Pekanbaru," jelas Roem Diani Dewi.**