Ini Nama Tunggal yang Diusulkan DPRD Pekanbaru Jadi Calon Pj Walikota

Senin, 01 April 2024

PEKANBARU - Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru telah mengusulkan nama calon Penjabat Walikota Pekanbaru yang diminta oleh Kementerian Dalam Negeri.

Informasi yang dirangkum, DPRD hanya mengirimkan satu nama ke Kemendagri sebagai usulan untuk posisi Pj Walikota, yakni Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Hambali.

Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal. Ia mengatakan bahwa lembaga DPRD telah mengusulkan satu nama ke Kemendagri.

"Iya satu nama (Hambali,red)," kata Nofrizal singkat, Ahad (31/4/2024) malam.

Nofrizal tidak menjelaskan lebih jauh terkait alasan lembaga DPRD hanya mengirimkan satu nama dan Hambali yang diusulkan.

Sebelumnya, DPRD Pekanbaru diminta Kemendagri untuk mengusulkan nama, dan diberi waktu hingga 1 April 2024 untuk mengusulkan.

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia mengubah syarat bagi daerah yang akan mengusulkan kandidat Penjabat Bupati dan Wali Kota.

Pada tanggal 25 Maret 2024, DPRD Kota Pekanbaru sudah menerima surat dari Kemendagri yang isinya sudah sesuai regulasi UUD. Namun di tanggal 28 Maret 2024 ada surat dari Kemendagri lagi yang bertuliskan bisa mengusulkan nama yang sama walau sudah dua kali menjabat.

Perubahan tersebut diungkapkan melalui surat yang beredar dengan nomor 100.2.2.6/1557/SJ, dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Sekretaris Jenderal Suhajar Diantoro pada tanggal 28 Maret 2024. Surat ini ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten/Kota.

Isi surat tersebut menegaskan bahwa pengusulan nama calon Penjabat Bupati/Wali Kota berakhir pada bulan Mei tahun 2024.

Surat tersebut menyebutkan bahwa bagi daerah yang Penjabat Bupati/Wali Kota sudah menjabat selama 2 tahun, dapat mengusulkan dengan orang yang sama atau berbeda.