Mantan Plt Kadis PU Bengkalis Akui Serahkan Uang Rp150 Juta ke Amril Mukminin

Kamis, 16 Juli 2020

Amril Mukminin

PEKANBARU - Mantan Pelaksana tugas  (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  (PUPR) Kabupaten Bengkalis, Tajul Mudaris, dihadirkan sebagai saksi perkara suap proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, dengan terdakwa Amril Mukminin.

Dalam sidang Dia menyebutkan menyerahkan uang kepada Amril sebesar Rp150 juta.

Persidangannya digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/7/2020). Sidang lanjutan digelar secara virtual dengan majelis hakim diketuai Lilin Herlina dan JPU dari KPK berada di pengadilan sedangkan Amril berada di Rutan Klas I Pekanbaru.

Tajul merupakan Plt Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis pada Januari  2017 hingga Juni 2018.  Ketika itu, Amril sudah menjabat sebagai  Bupati Bengkalis.

"Ketika itu, proyek hanya satu, Duri-Sei Pakning karena saat saya menjabat proyek hanya itu, yang lain saya tidak tahu," kata Tajul.

Proyek Jalan Duri-Sei Pakning dianggarkan dalam APBD Bengkalis Tahun Anggaran 2017. Kontrak awal dilakukan dari Mei sampai Desember 2017.

"Setelah tanda tangan kontrak, proyek mulai berjalan, sampai saya dimutasi jadi  Sekretaris Bappeda pertengahan 2018,"  kara Tajul yang bersaksi dari Kantor Kejari Bengkalis.

Ketika menjabat, kata Tajul, dirinya sudah dua kali mengeluarkan surat teguran kepada PT Citra Gading Astritama (CGA) selaku kontraktor. Pasalnya, saat itu pekerjaan fisik proyek berjalan lamban.

"Pekerjaan tidak sesuai dengan jadwal ditentukan. Setelah itu ada peningkatan (pekerjaan)" kata Tajul.

Hakim mempertanyakan terkait 6 paket proyek pengerjaan jalan multiyears 2013. Tajul menyebutkannya, lelang proyek dimenangkan oleh PT CGA tapi pelaksanaan dibatalkan oleh M Nasir, Kadis PUPR Bengkalis ketika itu karena PT CGA diblacklist.

PT CGA melakukan upaya hukum dan menang. Akhirnya di masa Plt  Kadis PUPR Bengkalis, Tarmizi, kebijakan M Nasir dibatalkan  dan pengerjaan proyek dikembalikan kepada PT CGA. 

"Setelah ada putusan MA itu, kami mempersiapkan dokumen  yang diperlukan. Dari PT CGA  ditandatangani Sandhi M Siddiq, ditandatangani di Pekanbaru. Ada juga dua staf PT CGA. Juga ada saya dan Ardiansyah sebagai PPTK," jelas Tajul.

Dari hal ini, hakim mempertanyakannya adanya pembicaraan komitmen fee dengan PT CGA. Tajul mengakui ada menerima uang dari PT CGA tapi tidak pernah membicarakan terkait komitmen fee . Uang diterima setelah penandatangan kontrak 24 Mei 2017. Uang pertama yang diterima sebesar Rp100 juta pada Juni 2017.

"Saya terima kalau tak salah bulan Juni. Saya terima kalau tak salah Rp100 juta, diserahkan oleh Triyanto sebagai pengurus administrasi PT CGA," ucap Tajul.

Itu uang apa itu?" tanya hakim Lilin. Menurut Tajul, dia tidak mengetahui pasti itu uang apa. Namun dari pembicaraan awal, uang tersebut dikatakan untuk biaya operasional di lapangan.

Hakim Lilin kembali membacakan BAP Tajul ketika diperiksa oleh penyidik KPK. Dalam keterangannya, Tajul mengatakan PT CGA menjanjikan komitmen fee 2 persen. Janji itu dibicarakan  saat bertemu di Kedai Kopi Bengkalis.

Di BAP,  Triyanto menyampaikan kepada Tajul kalau fee itu juga ada untuk bupati dan kepala dinas sebelum dirinya menjabat.

"Bagaimana, saudara tak ada komitmen?," tanya hakim lagi.

Akhirnya, Tajul mengakui adanya komitmen tersebut." Iya yang mulia," kata Tajul singkat.

Penerimaan uang tidak berhenti di sampai di sana. Tajul beberapa kali masih menerima uang dari PT CGA. "Siap (ada terima) yang mulia," ucap Tajul.

Tajul mengakui menerima uang sebanyak tiga kali setelah Juni 2017. Di  Pekanbaru sekali, di Jalan Harapan Raya Rp100 juta, di Duri terima Rp 100 juta.

"Setelah itu Rp200 juta setelah Idul Fitri," tanya hakim Lilin.

Uang Rp200 juta itu awalnya dibantah Tajul. Dia menyatakan hanya terima sebesar Rp100 juta tapi ketika hakim kembali membacakan keterangan Tajul di BAP, baru dia mengakui menerima Rp200 juta. Permintaan uang itu, kata Tajul, untuk membantu pesta pernikahan anaknya di Surabaya. Di Surabaya, Triyanto kembali memberi Tajul uang Rp50 juta. "Di Jalan Ahmad Yani Surabaya ketemu Triyanto, serahkan Rp50 juta di dalam mobil," ungkap Triyanto.

Tajul juga sempat mempertanyakan uang untuk Amril ketika berada di kedai kopi. "Ketika itu dijawab Triyono, bapak tenang saja. Itu urusan kami," kata Tajul.

Selain dari Triyanto, uang dan fasilitas juga diterima Tajul dari Arifin Aziz selaku mantan General Superintendent PT CGA. Pada Februari 2018, uang diberikan sebesar Rp100 juta yang diantar langsung oleh Arifin ke rumah Tajul.

Hakim mengingatkan Tajul, kalau di BAP, dia menyebutkan menerima Rp150 juta. "Seingat saya Rp100 juta yang mulia," ucap dia.

Jumlah Rp150 juta  itu akhirnya kembali diakui Tajul setelah hakim memperlihatkan keterangan dan tanda tangan Tajul di BAP.

"Ini BAP saudara tanda tangani, jadi jangan bilang seingat saudara terus," kesal hakim Sahrudi.

Tidak hanya uang, ketika di Surabaya, Tajul juga diberi fasilitas berupa 5 kamar untuk dirinya dan kekuarga di Hotel Tunjungan Plaza. Begitu juga bus untuk transfortasi dari Surabaya ke Mojokerto.

Di persidangan, Tajul juga mengakui memberikan uang dari PT CGA sebesar Rp150 juta kepada Amril. Sebesar Rp100 juta diberikan sebelum lebaran 2017 dan Rp50 juta pada akhir 2017.

Pada akhir kesaksiannya, Tajul mengaku juga pernah menerima uang dari seorang kontraktor bernama Ruby Handoko alias Akok. Ruby Handoko saat ini merupakan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.  

Awalnya, Tajul mengaku tidak pernah menerima uang dari Akok. Namun, setelah BAP-nya dibacakan, Tajul akhirnya mengakui hal tersebut. "Benar yang mulia," jawabnya.

Atas kesaksian tersebut, Amril Mukminin yang mendengar dari sambungan vidcon, membantah keterangan Tajul. Amril mengaku tidak pernah menerima uang dari Tajul.  

"Saya tidak pernah terima uang dari saksi (Tajul) dan tidak pernah saksi melapor sudah memberi uang sebanyak Rp300 juta ke Iwan Sakai," ucap Bupati Bengkalis non aktif itu.  

Dalam persidangan juga terungkap, Tajul dan Ardiansah diperintahkan oleh Amril Mukminin untuk koordinasi dgn BPK, BPKP, Kejaksaan, LKPP dan Kementrian PUPR. Proyek itu diproses sesuai prosedur, terhadap penandatanganan kontrak.

Pada persidangan ini, JPU KPK juga menghadirkan empat saksi lain. Yakni Ardiansyah selaku selaku PPTK, Arifin Aziz dan Jainuri selaku General Superintendent PT CGA  dan Sandhi M Sidiq selaku mantan Direktur PT CGA.

Dalam dakwaan JPU KPK, Amril Mukminin  menerima hadiah berupa uang secara bertahap sebesar 520 ribu Dollar Singapura atau setara Rp5,2 miliar melalui ajudannya, Azrul Nor Manurung.  

Uang itu, diterima Amril Mukminin dari Ichsan Suadi, pemilik PT CGA yang diserahkan lewat Triyanto, pegawai PT CGA sebagai commitment fee dari pekerjaan proyek multiyear pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.  

Amril Mukminin selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014 -2019 dan Bupati Bengkalis 2016-2021, juga telah menerima gratifikasi berupa uang setiap bulannya dari dua orang pengusaha sawit.

Dari Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Atas perbuatannya, Amril dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.