Penindasan Pemkab Bengkalis terhadap Masyarakat Kecil

Kamis, 23 Juli 2020

By: Yanuar Burhan

Kebijakan Pemerintah Daerah Bengkalis merasionalisasi gaji honor guru Madrasah dari nominal Rp 800 ribu menjadi Rp 200 ribu perbulan di tahun 2018 silam adalah tindakan tidak manusiawi.

Lebih dari itu, kebijakan yang tidak bijak itu, dinilai sebagai bentuk penindasan terhadap masyarakat kecil.

Penilaian itu, sesungguhnya dilontarkan beberapa tokoh masyarakat Bengkalis.

Di sisi lain, seringkali kita dengar pembayaran gaji honor terlambat dibayar hingga bulan 10 dianggarkan pada pengesahan APBD-P.

Sebagai respon kepedulian, sempat berbagai perguruan tinggi Bengkalis dengan ratusan mahasiswa turun jalan melakukan aksi demontrasi.

Mereka berotasi di halaman  kantor Bupati mendesak Bupati Bengkalis untuk dapat langsung beraudiensi dengan Bupati Amril Mukminin. Sayang, yang muncul hanya perwakilannya.

Tak kalah hebohnya, tatkala unjuk rasa yang dilakukan oleh eks karyawan PT BLJ Bengkalis.

Masalahnya, pesangon  yang sudah inkrah di Pengadilan Negeri Bengkalis dan sudah mendapat persetujuan dari DPRD Bengkalis.

Artinya,  untuk segera diselesaikan kepada 65 orang eks karyawan BLJ sejumlah Rp 10,7 Milyar.

Sayangnya  setelah setahun pemutusan hubungan kerja hingga hari ini belum juga dibayar oleh Pemerintah Daerah masa Kepemimpinan Amril Mukminin. *** (Bersambung)