Denda Tak Menggunakan Masker di Pekanbaru Menuai Pro Kontra

Ahad, 02 Agustus 2020

PEKANBARU - Anggota DPRD Kota Pekanbaru Mulyadi Anwar, mengaku tidak setuju dengan wacana Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang akan memberikan sanksi denda senilai Rp 250 ribu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum.

Dirinya bahkan yakin cara seperti itu tidak akan berjalan dengan maksimal. "Saya sangat tidak setuju. Pertama, perwako soal sanksi bagi masyarakat tidak menggunakan masker ini tidak pernah disosialisasikan kepada kami di legislatif apalagi kepada masyarakat," cakap Mulyadi, Ahad (2/8/2020).

Jika dibandingkan dengan sanksi denda yang akan dijatuhkan kepada masyarakat, Mulyadi menyarankan sebaiknya Pemko Pekanbaru untuk fokus kepada sosialisasi, edukasi dan pemberdayaan masyarakat terkait penerapan protokol pencegahan Covid-19.

"Pemko wajib bagi-bagi masker gratis ke seluruh warga Pekanbaru, yang kedua lakukan sosialisasi masif ke seluruh masyarakat yakni melalui dinas terkait, kecamatan, kelurahan, LPM, FKPM, Karang Taruna, Forum RT RW, Ketua RW, Ketua RT, berikan edukasi. Berikan peringatan, kalau ditemui masyarakat tak pakai masker, tanya alasannya apa. Kalau memang yang bersangkutan tak mau baru diberi sanksi," jelasnya.

Jika beberapa hal tersebut sudah dilakukan namun masih juga terdapat masyarakat yang tidak menggunakan masker, maka politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyarankan Pemko Pekanbaru mengutamakan sanksi sosial bagi para pelanggar.

Menurutnya sanksi berupa denda dengan sejumlah nilai mata uang tersebut dinilai tidak berkeadilan bagi masyarakat menengah ke bawah, ditambah dengan kondis ekonomi masyarakat yang anjlok akibat dari Covid-19 ini.

"Mungkin bagi bapak (pejabat. red) uang Rp250 ribu sedikit, tapi bagi masyarakat awam sangat banyak dan sangat berharga. Apalagi ditengah kondisi ekonomi masyarakat serba sulit akibat terdampak Covid-19. Jadi tolong pertimbangkan kembali rencana penerapan sanksi dari perwako tersebut," pungkasnya.