Pemutusan Kontrak THL Hanya Lewat Whatsapp, Dewan Minta Kadis DLHK Buat Surat Resmi

Jumat, 01 Januari 2021

Ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) yang selama ini bekerja di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menerima kabar berakhirnya kontrak kerja mereka hanya melalui pesan whatsapp.

Pesan WA dari Kepala DLHK Agus Pramono itu disampaikan langsung melalui Whatsapp Grup saat malam pergantian tahun. Dengan demikian, per 1 Januari 2020 ratusan THL itu tidak lagi bekerja.

Terkait hal itu anggota DPRD Kota Pekanbaru meminta Kadis DLHK Agus Pramono juga menyampaikan pengumuman berakhirnya kontrak kerja THL dengan cara mengeluarkan surat resmi.

Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Komisi IV, Roni Pasla.

Kepada CAKAPLAH.COM Roni mengatakan dirinya memaklumi cara DLHK yang melakukan pengumuman melalui pesan Whatsapp. Hal itu adalah salah satu cara menyampaikan pengumuman dengan cara cepat.

Namun demikian ia berharap pengumuman WA tersebut dibarengi dengan surat resmi.

"Hanya saja jika banyak pihak yang tidak berkenan, ke depannya harus dilakukan dengan cara yang lebih baik. Bisa saja kedepannya mengirim surat pemberitahuan lewat pos, ini hanya caranya saja," cakap Roni, Jumat (01/12/2020). 

Diberitakan sebelumnya Kontrak ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru tidak diperpanjang untuk tahun 2021 ini. Sebab, kegiatan yang biasa dikerjakan THL ini sudah ditiadakan.

Mirisnya lagi, pengumuman penghentian kontrak THL tersebut hanya diumumkan melalui pesan Whatsapp oleh Kepala Dinas DLHK Pekanbaru Agus Pramono tengah malm.

"Yth seluruh anggota Tenaga Harian Lepas (THL) Retribusi Lingkungan. Sehubungan telah berakhirnya masa kontrak kerja 31 Desember 2020. Maka terhitung 1 Januari 2021 seluruh THl retribusi Lingkungan tidak diperpanjang lagi kontrak nya karna dilakukan evaluasi. Sy selaku Kadis DLHK mengucapkan terima kasih atas pengabdian selama ini. Mohon maaf bila ada kesalahan. Trims," tulis Kadis DLHK Agus Pramono kepada para THL melalui pesan Whatsapp terkait mengakhiri kontrak kerja.

Sementara itu, Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono menyebut, kegiatan THL yang tidak ada lagi ada di bagian Gakkum atau penegakan hukum dan penarikan retribusi sampah.

"Gakkum itu kan pada prinsipnya penegak Peraturan Daerah. Penegak Perda itu kan ada di Satpol," kata Agus, Jumat (1/1/2021).

Lanjutnya, Gakkum itu jumlahnya cukup besar, ada 120 orang. Menurutnya tidak efektif. "Saya kan ada Kasi Gakkum, nanti berkoordinasi dengan Satpol PP dalam operasi penegakan peraturan daerah yang ada di DLHK. Untuk Gakkum nanti cukup beberapa ASN dan staffnya beberapa orang cukup," jelasnya.

Sedangkan untuk pemungutan retribusi, yang lingkungan saat ini ditiadakan, lantaran DLHK akan membentuk UPTD penarikan retribusi. UPTD ini nantinya akan ada di setiap kecamatan. Jumlah THL untuk pemungutan retribusi ini mencapai 318 orang.

"Nantinya, UPTD berkoordinasi dengan forum RTRW. Menurut saya efektif diambil RT RW karena warga mereka. Menurut saya lebih efektif kita membentuk UPTD dan kerjasama dengan Forum Komunikasi RTRW," kata dia.

Ketika kegiatan retribusi tidak ada lagi, maka THL yang biasanya bertugas memungut retribusi tidak diperpanjang. Sama haknya dengan Gakkum yang sudah tidak ada kegiatan lagi. "Kita berkoordinasi dengan Satpol, artinya saya tidak perlu THL banyak," jelasnya.

Kondisi seperti itu tidak hanya terjadi di DLHK. Ketika OPD tidak lagi memiliki kegiatan yang dikerjakan oleh THLnya, maka THL itu tidak bisa dipekerjakan lagi.

"Bukan hanya DLHK. Semua THL itu pasti kontraknya 1 Januari 2020 sampai 31 Desember 2020. Otomatis dia terhenti. Makanya saya kasi tahu kontraknya tidak diperpanjang, supaya kerjanya terhenti karena tidak ada kegiatan," jelasnya. (Parlementaria)