Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Roni: Sekda Harus Bisa Beri Contoh

Jumat, 29 Januari 2021

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil dua kali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Pemanggilan terhadap Sekda Pekanbaru itu terkait kasus pengelolaan sampah. Polda akan melayangkan panggilan ketiga.

Menanggapi mangkirnya M Jamil, anggota DPRD Pekanbaru, Roni Pasla, memberikan sindiran tajam. Menurutnya sebagai pejabat publik dan juga orang nomor satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Pekanbaru, Jamil seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat dan bawahannya.

“Harusnya bisa memberikan contoh. Keterangannya tentu dibutuhkan oleh Polda. Dia datang memberikan keterangan, tentu akan lebih baik. Supaya memang permasalahan sampah di Kota Pekanbaru ini makin terang benderang,” cakap Roni, Jumat (29/1/2021).

Roni menyarankan seharusnya Jamil memenuhi panggilan Polda agar permasalahan penumpukan sampah di Pekanbaru menemukan titik terang apa masalah sebenarnya yang terjadi.

“Orang ingin mengetahui, apa yang sebetulnya terjadi. Tetapi kan dia bersikap begini, balik lagi ke pribadinya. Kalau disarankan, memenuhi panggilan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru M Jamil disebut mangkir dari panggilan Polda Riau. Namun, Ia menampik mangkir dari panggilan terkait kasus dugaan kelalaian pengangkutan sampah itu.

Ia mengaku sudah memberi kuasa kepada Asisten II Setdako Pekanbaru. Ia menyebut kuasa diberikan karena ada dinas. "Asisten II membidangi dan langsung berkordinasi dengan DLHK, maka saya kuasakan ke beliau untuk memberi keterangan," kata Sekda, Jumat (29/1/2021).

Ia menyebut siap memberi keterangan jika asisten II tidak bisa memberi keterangan kepada penyidik. "Sudah ada suratnya, maka saya bikin kuasa kepada asisten II, supaya asisten II bisa memberi keterangan kepada penyidik," ujarnya.

Ia menambahkan, Sekda sebagai koordinator untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia pun menugaskan asisten II untuk datang memberi keterangan.

Namun, intinya Ia siap memberi keterangan kepada penyidik Polda Riau. "Jadi kita tidak mangkir, sebab kita sudah tugaskan asisten II untuk datang," jelasnya.

Pengusutan perkara ini, berawal adanya tumpukan sampah di sejumlah titik pada ruas jalan di Kota Pekanbaru sejak awal Januari 2021. Tumpukan sampah mengeluarkan aroma tak sedap hingga meresahkan masyarakat.

Pihak DLHK beralasan, sampah tidak terangkut ke Tempat Penampungan Akhir karena kontrak dengan pihak ketiga telah habis sejak akhir tahun 2020. Pemko melakukan lelang untuk mencari rekanan lain

Sebelumnya, pengangkutan sampah dilakukan PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya. Selama menunggu ada pemenang lelang baru, untuk sementara waktu pengangkutan sampah diambil alih DLHK.

Dalam kasus ini, bagi oknum yang bertanggung jawab atas kelalaian itu akan dijerat Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

"Pasal 40 ayat 1 ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan Pasal 41 ayat 1 ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta," tegas Teddy. (Parlementaria)