DPRD Sorot Kontrak Pengelolaan Parkir oleh Pihak Ketiga

Sabtu, 30 Januari 2021

Anggota DPRD Pekanbaru, Roni Pasla mencium adanya kejanggalan kontrak kerjasama retribusi parkir antara Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru dengan pihak ketiga, PT Datama.

"Payung hukum yang dipakai dalam kerjasama ini adalah Perwako no.138 tahun 2020 tentang penyelenggaraan perparkiran. Sementara Perda no.14 tahun 2016 tentang retribusi parkir di tepi jalan umum masih berlaku dan belum dilakukan perubahan. Sehingga muncul pertanyaan kita di dewan, ada apa dengan Dishub?," kata Roni Pasla, Sabtu (30/1/2021).

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini sampai dengan saat ini, Dishub Pekanbaru tidak ada berkoordinasi dengan DPRD Pekanbaru. Baik terkait kontrak kerjasama dan juga sistem perparkiran yang akan dilakukan.

"Kajiannya seperti apa, proyeksi pendapatan retribusi kedepan seperti apa juga tidak pernah disampaikan. Apalagi pembentukan PPK BLUD parkir juga tidak pernah disampaikan. Bahkan yang sangat kita sayangkan adalah rencana menggandeng pihak ketiga dalam kontrak kerjasama selama 5 tahun tanpa pemberitahuan kepada DPRD," tegasnya.

Terkait dengan Juru Parkir (Jukir) yang masih banyak belum mengetahui bahwa pengelolaan parkir di Pekanbaru sudah diambil alih oleh PT Datama, hal tersebut tak jarang terjadi gesekan di lapangan.

Dari itu Roni juga menduga adanya pemaksaan sistem baru tanpa ada sosialisai dan komunikasi yang kurang baik.

"Kemudian juru parkir yang dipakai tentu harus juga memperhatikan dan mempertimbangkan juru parkir sebelumnya, dengan terlebih dahulu bekerja sesuai standar perusahaan baru. Sehingga tidak menimbulkan dampak negatif lain dari pemecatan sepihak ini," pungkasnya. (Parlementaria)