Resepsi Nikah Dilarang, Ini Kata DPRD Pekanbaru

Kamis, 20 Mei 2021


PEKANBARU - Melihat kondisi Covid-19 di Pekanbaru yang hingga kini belum mereda, Walikota Pekanbaru mengambil kebijakan untuk melarang masyarakat yang ingin melaksanakan resepsi pernikahan.

Krismat Hutagalung, anggota DPRD Kota Pekanbaru mendukung kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Pemko Pekanbaru ini.

"Tidak ada alasan untuk tidak mendukung kebijakan itu (larangan resepsi), kita sama tahu Pekanbaru saat ini berada pada status zona merah. Harus ini dipahami," cakap Krismat, Kamis (20/5/2021).

Lanjut politisi Hanura ini, dirinya mengakui bahwa kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan untuk mengantisipasi virus asal Wuhan, China ini kian hari semakin rendah.

Dari itu dia meminta masyarakat untuk sadar betapa pentingnya menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan, terutama untuk diri sendiri dan juga keluarga.

"Jadi kapan sadarnya masyarakat kita? Ketika sudah ada anggota keluarga yang kena (positif), baru meraung. sebelum kena kesadaran itu tidak ada," katanya.

"Resepsi pernikahan itu kan bisa diundur, karena memang kondisi lagi pandemi dan Pekanbaru sendiri zona merah. Dan sementara kegiatan umat beragama saja dibatasi sekarang, mari sama-sama sadar kita," tambahnya.

Jika dibandingkan dengan pusat perbelanjaan yang saat ini masih buka, Krismat menjelaskan bahwa di setiap pintu masuk pusat perbelanjaan sudah ada petugas keamanan yang berjaga untuk meminta pengunjung cuti tangan sebelum masuk, menggunakan masker hingga mengecek suhu tubuh.

"Tentunya bermasker dipertegas, di Mal ini kan jalan prokes nya jalan, siapa juga yang ingin wabah ini berlama-lama ada disekitar kita dan kasus di India harus menjadi perhatian untuk waspada dan jangan lalai soal prokes. Sebagai alumni covid-19, saya sangat mengimbau agar tidak main-main dengan virus ini, ikuti aturan pemerintah," tutupnya.(Parlementaria)