Warga Belum Divaksinasi Tak Bisa Urus Dokumen Administrasi, Ketua DPRD Mengaku Belum Paham

Rabu, 09 Juni 2021


PEKANBARU - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, membuat banyak masyarakat dilema.

Pasalnya jika masyarakat belum mendapat vaksinasi Covid-19 maka berdampak tidak bisa mengurus segala bentuk administrasi di kantor pemerintahan dan kepolisian.

"Kita (DPRD) akan mencoba mencari jalan keluarnya. Kalau itupun berbentuk Perpres, kita akan pelajari dan mendalami itu," ungkap Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani kepada CAKAPLAH.com, Rabu (9/6/2021).

Lanjut Hamdani, politisi PKS ini dirinya mengaku belum sepenuhnya paham dan mengerti secara detail Perpres Nomor 14 Tahun 2021 ini.

"Sampai sekarang, saya pribadi itu belum ada membaca inpres tentang bukti vaksinasi. Saya tahunya hanya baru selembaran saja, kemudian ada foto Presiden Jokowi kemudian ada informasi itu. Ya, ini tentu harus kita kroscek lebih detail," cakapnya.

Lanjut Hamdani, menindak adanya Perpres baru ini dirinya akan berkoordinasi dengan Komisi III yang membidangi tentang kesehatan.

"Saya akan cek langsung ke rekan-rekan Komisi III yang membidangi kesehatan. Apakah informasi yang beredar di masyarakat ini sudah ada komunikasi antara Komisi III dengan pihak Dinas Kesehatan atau belum," jelasnya.

Lanjutnya Pemko Pekanbaru juga harus mempercepat proses vaksinasi, terutama di wilayah-wilayah yang jauh dari pusat kota seperti Kecamatan Kulim dan juga Kecamatan Rumbai.

Aturan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19 ini ditegaskan pada Pasal 13A Perpres tersebut.

Di mana pada ayat (1) menyebutkan bahwa Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

Kemudian, pada ayat (2) berbunyi; setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

Pada ayat (3) dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Pada pasal yang sama ayat (4) juga disampaikan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif.

Sanksinya, (a) penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, (b) penundaan atau penghentian layanan administrasi dan atau, (c) denda.

Pada ayat (5), dikatakan untuk pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Kemudian ditegaskan lagi pada Pasal 13B, yakni setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang tentang wabah penyakit menular. (Parlementaria)